Sebanyak 16 polisi di Sulawesi Selatan (Sulsel) disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang 2024. Polisi menyebut angka pelanggaran tersebut turun jika dibandingkan dengan 2023 lalu.
"Untuk PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat terjadi penurunan yaitu minus 5,88% dimana tahun 2023 sebanyak 17 orang dan tahun 2024 sebanyak 16 orang," ungkap Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (30/12/2024).
Yudhiawan juga memaparkan pelanggaran disiplin personelnya tahun ini mengalami penurunan. Pelanggaran disiplin dilaporkan sebanyak 151 pada 2023, sementara 2024 hanya 95 kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pelanggaran disiplin, terjadi penurunan laporan pelanggaran sebanyak 56 kasus atau berkurang 37%," katanya.
"Pelanggaran disiplin itu misalkan tidak masuk kantor, terus kemudian tidak apel pagi, melalaikan tugas," tambahnya.
Yudhiawan juga memaparkan dari jumlah tersebut sebanyak 66 kasus telah diselesaikan. Sementara 29 kasus masih berproses.
Sedangkan pelanggaran kode etik, Yudhi menyebut terjadi peningkatan 23 kasus atau 22,77%. Sebanyak 101 kasus pada 2023 dan 124 kasus pada 2024.
Terlibat Perselingkuhan-KDRT
Pada kesempatan itu, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy merinci oknum polisi disanksi PTDH tersebut karena terlibat sejumlah pelanggaran pidana. Beberapa di antaranya ada yang terlibat narkoba, perselingkuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Terkait dengan kasus beberapa anggota yang PTDH yang paling utama adalah kasus narkoba, sesuai perintah Bapak Kapolri melalui Pak Kapolda untuk narkoba kita tidak ada toleransi," ujar Zulham.
Selain narkoba, kata Zulham, kasus perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi penyebab personel dipecat. Terakhir, personel dipecat karena terlibat tindak pidana umum lainnya yang telah inkrah.
"Beberapa kali pelanggaran narkoba kita langsung PTDH. Kemudian yang menonjol terkait PTDH terkait dengan perselingkuhan dan KDRT. Kemudian kasus pidana yang mempunyai putusan tetap kita juga PTDH. Itu yang menonjol," tambahnya.
Zulham juga menyinggung kasus asusila melibatkan oknum perwira di Polres Maros berinisial Ipda RN. Dia menyebut video viral tersebut terjadi dalam rentang 2019-2022.
"Kemudian video itu viral kembali (pada 2024) setelah ada yang memberitakan di media sosial," katanya.
Pihaknya memastikan Ipda RN telah menjalani proses pemeriksaan di Propam. Nasibnya sisa menunggu berkas lengkap lalu disidangkan.
"Yang bersangkutan sudah kami proses, kemarin kita patsus 5 hari untuk memudahkan pemeriksaan sambil pemberkasan. Nanti berkas sudah selesai insyaallah dalam waktu dekat akan kita sidangkan untuk kode etik, masuk dalam etika kelembagaan dan kemasyarakatan," jelasnya.
(hmw/nvl)