Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengatakan pihaknya melakukan pendampingan terhadap 55 kasus kekerasan seksual sepanjang tahun 2024. Tercatat 18 kasus kekerasan seksual terjadi saat pacaran.
"Data terbanyak itu pasangan kekasih ada 18 orang," ujar Koordinator bidang Hak Perempuan, Anak, dan Perempuan LBH Makassar, Ambara Dewi Purnama kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).
Ambara mengungkap penculikan menjadi salah satu yang kerap terjadi kepada pasangan kekasih. Dengan modus ini, pelaku dengan mudah membawa korban keluar rumah karena sudah memiliki hubungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus penculikan itu sebelumnya mereka adalah pasangan kekasih yang akhirnya ternyata dijebak dan terjadilah kasus kekerasan seksual itu," tuturnya.
Pada kasus kekerasan seksual berbasis elektronik, jelas dia, pelaku mengajak pacarnya untuk melakukan video call seks lalu merekam dengan diam-diam. Dengan begitu pelaku bisa sesuka hati melakukan intimidasi kepada korbannya.
"Pada saat video call seks, pelaku akan merekam secara diam-diam aktivitas video call seksnya dengan si korban, nantinya rekaman tersebut akan dijadikan ancaman untuk si korban, jika si pelaku meminta misalnya, untuk bersetubuh dengan si pelaku," kata Ambara.
Ambara menambahkan di beberapa kasus, korban mendapatkan bujuk rayu dari kekasihnya. Ia menjelaskan pelaku akan merayu dengan menjanjikan akan menikahi si korban.
"Dijanji akan dinikahi kalau misalnya terjadi apa-apa pada dirinya, sehingga si korban yang dijanji dinikahi dengan beberapa bujuk rayu yang dilancarkan oleh si pelaku, mau-mau saja, mau mengikuti permintaan pelaku, karena biasanya digunakan oleh pasangan kekasih," pungkasnya
(hmw/ata)