Warung Sop Saudara Diduga Langgar UU Konsumen di Makassar Tanpa Label Halal

Warung Sop Saudara Diduga Langgar UU Konsumen di Makassar Tanpa Label Halal

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Rabu, 25 Des 2024 16:30 WIB
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Syuryadi
Foto: Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Syuryadi. (Reinhard Soplantila/detikSulsel)
Makassar -

Polisi mengusut penggunaan daging Warung Sop Saudara di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang diimpor dari China dan Australia. Warung tersebut diduga melanggar undang-undang perlindungan konsumen setelah tidak memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Syuryadi mengatakan penyidik sudah memeriksa pria berinisial J selaku pengelola warung. Hasil pemeriksaan sementara, J mengakui belum melengkapi perizinan warungnya.

"Izin gangguan dari dinas lingkungan hidup dan halal dari MUI menurut keterangan J, izin gangguan dari dinas belum ada dan izin dari MUI juga belum ada," kata Syuryadi kepada detikSulsel, Selasa (24/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syuryadi belum memastikan legalitas daging yang diolah dari warung tersebut. Pihaknya masih akan mendalami keterangan pengelola warung Sop Saudara tersebut.

"Setelah kami cek keterangan saudara J ini daging impor dari luar negeri China dan Australia," bebernya.

ADVERTISEMENT

Syuryadi juga belum memastikan kualitas daging di warung tersebut. Namun dia mengaku harga makanan di warung tersebut memang tergolong murah.

"Kita tidak tahu (kualitas daging) karena dia pesan dari beku, itu hasil keterangan J. Tidak ditahu dan kita tidak tahu apa dia kerbau sapi atau apa," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah Warung Sop Saudara di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar dilaporkan ke polisi. Pengelola warung diduga melanggar undang-undang (UU) perlindungan konsumen khususnya terkait bahan baku daging.

"Untuk daging ini kita mengacu ke perlindungan konsumen yang dimaksud dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo pasal 8 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen," jelas Syuryadi.




(sar/asm)

Hide Ads