"Setelah kami dapatkan laporan masyarakat kami melakukan penyelidikan di lapangan dan memanggil salah satu pengelola atas nama J," ujar Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Syuryadi kepada detikSulsel, Selasa (24/12/2024).
Syuryadi mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga pada Senin (9/12). Dia tidak menyebutkan secara spesifik warung Sop Saudara tersebut namun beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
"Dari keterangan saudara J ini daging impor (yang digunakan) daging dari Cina dan Australia," terang Syuryadi.
Dia mengungkapkan warung makan tersebut tidak mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Warung makan tersebut juga tidak memiliki izin halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Izin gangguan yang dikeluarkan oleh dinas lingkungan hidup dan halal dari MUI menurut keterangan dari J belum ada," beber Syuryadi.
Lebih lanjut, Syuryadi mengaku pihaknya belum dapat memastikan kualitas daging di warung makan tersebut. Mereka juga belum memastikan jenis daging yang digunakan.
"Kita tidak tahu (kualitasnya) karena dia pesan dalam bentuk beku menurut keterangan J. Kita tidak tahu ini daging apa, apakah dia kerbau, sapi atau apa," ungkapnya.
Di sisi lain, pengelola rumah makan tersebut mematok harga terbilang murah yakni Rp 6 ribu satu porsinya. Rumah makan tersebut pun diduga melanggar Undang-Undang Konsumen untuk bahan baku daging.
"Untuk daging ini kita mengacu ke perlindungan konsumen yang dimaksud dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo pasal 8 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen," jelas Syuryadi.
(hsr/hsr)