Seorang wanita alumni Universitas Dipa (Undipa) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi korban pelecehan oknum staf berinisial AK di perpustakaan kampus. Pelaku kini telah dipecat dari Undipa.
"(Pelecehan terjadi) pada saat korban ini ingin mengurus berkas bebas pustaka. Dia mengurus di perpustakaan," ujar J selaku pendamping korban kepada detikSulsel, Kamis (19/12/2024).
J kemudian menceritakan kronologi peristiwa tersebut. Pelecehan terjadi saat korban mengunjungi perpustakaan kampus Undipa Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Sabtu (14/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu dia masuk di perpustakaan, disuruh menunggu. Pada saat masuk sekitar jam 10, disuruh menunggu sama si pelaku. Dia (korban) duduk di sudut perpustakaan. Sampainya beberapa orang dalam perpustakaan itu keluar, semuanya sampai kosong, tersisa 2 orang, yaitu pelaku dan korban," katanya.
Menurut J, AK memanfaatkan situasi tersebut untuk mendekati korban. AK awalnya mengajak korban swafoto kemudian secara tiba-tiba mencium pipi korban setelah berjabat tangan.
"Korban diam di situ. Pelaku mundur, pelaku sudah menjauh," bebernya.
Setelah kejadian, AK menunjukkan foto-foto lainnya di Google Drive ponsel miliknya yang menambah ketidaknyamanan korban. Insiden ini kemudian dilaporkan korban ke pendampingnya.
"Dia (pelaku) kasih lihat lagi Drive, ada dalam Google Drive-nya, dia kasih lihat bahwa dia punya foto selfie yang lain dengan teman-teman si korban. Dia kasih lihat foto bilang, 'Kau kenal ini? Kau kenal ini?'. Korban jawab tidak kenal dan setelah itu diam," urainya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Undipa Makassar Aprizal mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memecat AK yang terbukti melakukan pelecehan terhadap wanita alumni. Keputusan ini diambil berdasarkan laporan korban yang didukung bukti kuat, termasuk rekaman CCTV.
"Sudah selesai. Itu sudah pemecatan kepada pelaku," ujar Aprizal.
Aprizal mengungkapkan, langkah pemecatan ini diusulkan pihak kampus ke yayasan dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku dan hasil investigasi. Kata dia, pelaku juga mengakui perbuatannya selama pemeriksaan.
"Iya, ada bukti CCTV. Iya, mengakui," tuturnya.
Lebih lanjut, Aprizal menyampaikan, korban yang mengalami gangguan psikologis akibat kejadian tersebut kini tengah menjalani rehabilitasi. Pihaknya dalam hal ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Sulsel untuk melakukan pendampingan.
"Sekarang korban minta untuk direhabilitasi karena ada gangguan psikologisnya," ucapnya.
(asm/sar)