Sejumlah pedagang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melaporkan pemilik aplikasi online shop berinisial KFL (32) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana. Pemilik aplikasi dituding tidak membayarkan hasil penjualan produk dari pedagang hingga mengalami kerugian Rp 5 miliar.
"Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui aplikasi. Sampai saat ini terdata di kami memakan korban ada 60 lebih dan ini bisa sampai ratusan orang dengan total kerugian mencapai Rp 5 miliar," ujar kuasa hukum korban, Arie Dumais kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Para korban didampingi kuasa hukum langsung mendatangi SPKT Polrestabes Makassar membuat laporan resmi pada Selasa (17/12). Arie menjelaskan, para kliennya merasa tertipu setelah diajak bergabung dan men-download aplikasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban ini adalah toko-toko yang men-download aplikasi berinisial A dan terlapor inisial KFL. Kami adukan beliau (terduga pelaku) dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan menggunakan aplikasi," kata Arie.
Menurut Arie, terlapor menjanjikan keuntungan berupa cashback dan kenaikan level bagi pemilik toko yang menggunakan aplikasi tersebut. Namun pemilik aplikasi tidak juga mentransfer uang hasil penjualan ke pedagang.
"Aplikasi ini ditawarkan melalui marketing dan didownload, setelah itu diiming-imingi bahwa setiap toko akan dapat keuntungan cashback dan akan naik level," tuturnya.
"Jadi begitu ada pembelian uang tersebut tidak ditransfer ke toko, tetapi uang itu ditransfer ke aplikasi," sambung Arie.
Berdasarkan perjanjian, uang hasil penjualan seharusnya ditransfer ke pemilik toko dalam 4 hari. Namun, hal itu tidak pernah terjadi.
"Iming-iming uang itu akan cair tiga sampai empat hari, sedangkan pada prosesnya itu tidak terjadi," bebernya.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiddudin membenarkan adanya laporan dari para korban. Dia memastikan kasus ini sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polrestabes Makassar.
"Ya benar telah datang ke Polrestabes Makassar puluhan warga untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan penggelapan yang terjadi melalui aplikasi. Untuk kasusnya kini sedang ditangani oleh Unit Satreskrim Polrestabes Makassar," ungkap Wahid.
(sar/sar)