Polisi menetapkan 6 orang anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembusuran terhadap 2 karyawan kafe di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para tersangka melakukan aksinya setelah terlibat saling senggol dengan korban di jalanan.
Para tersangka secara resmi digiring dan diperlihatkan ke awak media dalam konferensi pers yang digelar polisi di Aula Polrestabes Makassar, Rabu (11/12). Adapun tersangka masing-masing berinisial WHY, RFL, FRN, FDL, RLN, dan FQI.
Para tersangka telah menggunakan baju tahanan Polrestabes Makassar berwarna oranye. Para tersangka masih berusia sekitar 18 hingga 25 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kegiatan tersebut, para tersangka kompak tertunduk lesu saat ditampilkan polisi. Sedangkan tangan mereka masing-masing dilipat ke depan.
"6 orang ini kita tetapkan sebagai tersangka Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Undang Undang Darurat tentang Sajam," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana kepada wartawan.
Diketahui, para tersangka ini menyerang korban dengan busur panah di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Kamis (5/12) malam. Saat kejadian para tersangka bersama anggota geng motor lainnya tengah konvoi di jalanan.
"Motifnya jadi mereka naik motor kemarin ada 17 orang dia. Merasa jagoan kemudian ketemu satu arah dengan korban," ungkap Devi.
Devi mengatakan korban yang berada di depan dan satu jalur dengan para tersangka kemudian ketakutan melihat konvoi tersebut. Hingga akhirnya korban tidak sengaja menyenggol motor pelaku.
"Karena lihat rombongan banyak, takut-lah korban. Jadi bersenggolan dengan motor dikejarlah korban," kata Devi.
Setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP), para tersangka melepaskan busur yang mengenai kedua korban. Salah satunya mengenai leher korban.
"Korban dua kena busur, pria di leher dan wanita di pahanya tapi langsung dicabut," ungkapnya.
(asm/hmw)