Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pembusuran 2 Karyawan Kafe di Makassar

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pembusuran 2 Karyawan Kafe di Makassar

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Rabu, 11 Des 2024 13:58 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Ilustrasi. Foto: Rifkianto Nugroho
Makassar -

Polisi mengamankan 8 orang anggota geng motor terkait pembusuran 2 karyawan kafe di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Nama kelompoknya (geng motor) Setelah Gacor. 6 orang ini kita tetapkan sebagai tersangka Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Darurat tentang Sajam," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Delapan orang tersebut awalnya diamankan di Polrestabes Makassar pada Selasa (10/12). Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar kemudian melakukan pemeriksaan dan 2 orang dinyatakan tidak terlibat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk dua orang sudah dipulangkan, karena dari pemeriksaan tidak ada keterlibatannya," ungkapnya.

Devi menjelaskan bahwa kedua orang yang dipulangan itu juga merupakan kawanan geng motor. Namun keduanya tidak ikut ke lokasi kejadian saat kejadian pembusuran.

ADVERTISEMENT

"Dia ketinggalan di belakang pas membusur dia enggak tahu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap kawanan pemotor pelaku pembusuran 2 karyawan kafe di Makassar. Para pelaku dibekuk oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar di lokasi yang berbeda-beda di wilayah Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkep, Selasa (10/12).

Sementara aksi pembusuran itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar pada Kamis (5/12) sekitar pukul 23.15 Wita. Insiden tersebut membuat kedua korban yakni pria inisial RI dan wanita inisial KI dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

"(Korban) 2 orang, ada yang (kena panah bagian) leher ada yang paha," kata Kasubnit Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah kepada detikSulsel, Jumat (6/12).




(asm/hmw)

Hide Ads