Mantan Kepala Satpol PP Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Iman Hud divonis bebas di kasus dugaan korupsi honorarium Satpol PP Makassar dengan kerugian negara Rp 4,8 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bakal mengajukan upaya kasasi atas vonis bebas tersebut.
"Iman Hud itu kan bebas, aturannya berdasarkan KUHP maka jaksa dapat mengajukan kasasi batas waktunya 14 hari," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi saat dikonfirmasi detikSulsel, Minggu (22/10/2023).
Soetarmi mengatakan saat ini JPU sementara menyiapkan proses kasasi ke MA. Dia menyebut memori kasasi akan diserahkan ke MA pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasasi sementara disusun memori. Tinggal dimasukkan, mungkin minggu depan sudah dimasukkan," ujarnya.
Soetarmi dan menjelaskan terkait upaya kasasi itu. Namun dia mengatakan akan mengkomunikasikan langkah hukum tersebut ke JPU.
"Ya saya harus komunikasi dengan jaksa penuntut umumnya dulu," imbuhnya.
Seperti diketahui, Iman Hud telah menjalani sidang putusan di PN Makassar pada, Rabu (11/10) dan divonis bebas. JPU membenarkan bahwa hasil persidangan memang memvonis bebas Iman Hud.
"Satu (terdakwa atas nama Iman Hud) bebas," ujar Soetarmi kepada detikSulsel, Kamis (12/10).
Soetarmi sempat mengatakan menunggu sikap dari JPU. JPU tampaknya sedang mempertimbangkan hasil putusan tersebut.
"Saya menunggu sikap dari JPU dulu. Kemarin kan mereka pikir-pikir, ini saya menunggu," kata Soetarmi.
"Apakah hari ini akan melakukan upaya hukum saya tunggu dulu sikap JPU," sambungnya.
(asm/hsr)