Polda Sulsel Ungkap 68 Kasus TPPO, 39 Tersangka Ditahan

Polda Sulsel Ungkap 68 Kasus TPPO, 39 Tersangka Ditahan

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Rabu, 20 Nov 2024 19:17 WIB
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Yudhiawan Wibisono.
Foto: Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Yudhiawan Wibisono. (Nur Hidayat/detikSulsel)
Makassar -

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap 68 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan 39 orang tersangka telah ditahan. Kasus TPPO itu terkait eksploitasi pekerja migran Indonesia (PMI) dan eksploitasi seksual.

"Jajaran kami telah melakukan penyidikan sebanyak 36 kasus terkait dengan TPPO (eksploitasi PMI). Sebanyak 4 LP (laporan polisi) dengan tersangka 4 orang," ujar Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (20/11/2024).

Yudhiawan mengatakan pelaku eksploitasi PMI menawarkan pekerjaan ke luar negeri sebagai buruh kebun sawit dan pekerja rumah tangga. Pelaku kemudian meminta uang pengurusan kepada korban rata-rata Rp 8 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban terdiri dari 18 orang, yaitu 11 orang laki-laki, 7 orang perempuan. Barang bukti berupa 1 buah handphone. Kemudian juga dokumen berupa surat tugas, paspor, tiket pesawat, KTP, dan sebagainya," ungkapnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta pasal-pasal terkait perlindungan PMI dan keimigrasian. Hukuman yang diancamkan berupa penjara 3 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 600 juta.

ADVERTISEMENT

Sementara, untuk eksploitasi seksual, Yudhiawan membeberkan bahwa dari 32 LP yang ditindaklanjuti pihaknya mengamankan 35 tersangka. Para tersangka terdiri atas 28 laki-laki dan 7 perempuan.

"Korban 41 orang, di mana perempuan dewasa ada 31 orang. Anak di bawah usia 16-17 tahun 10 orang," paparnya.

Lebih lanjut, Yudhiawan mengatakan salah satu modus pelaku adalah menawarkan korban kepada pria untuk hubungan seksual dengan bayaran Rp 300 ribu hingga Rp 5 juta. Bahkan, ada korban yang dijanjikan kuliah ke Jerman, tetapi justru dipekerjakan secara seksual.

"Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 15,466 juta, 24 unit handphone, 1 unit sepeda motor, dan 12 alat kontrasepsi," ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta pasal-pasal terkait prostitusi. Ancaman hukumannya setara dengan kasus TPPO PMI, yakni penjara 3 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 600 juta.

Yudhiawan menjelaskan, pengungkapan kasus TPPO ini dalam rangka menindaklanjuti program pemerintah Presiden Prabowo Subianto, yaitu 100 hari Asta Cita. Polda Sulsel, kata dia, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar.

"Kami dari Polda Sulsel mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dengan memperhatikan sanak saudara, keluarga, ketika mendapatkan tawaran dengan orang-orang yang menjanjikan pekerjaan dengan persyaratan yang mudah dan iming-iming gaji yang besar. Lebih besar daripada gaji di wilayah kita," urainya.

"Jika masyarakat mendapatkan hal seperti itu, kami siap untuk menerima laporan dan untuk melaksanakan penyelidikan," tambahnya.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads