Polisi Kurung 11 Hari Ibu Hamil Tak Bayar Utang di Makassar, Kini Ditangguhkan

Polisi Kurung 11 Hari Ibu Hamil Tak Bayar Utang di Makassar, Kini Ditangguhkan

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 14 Nov 2024 17:12 WIB
ilustrasi penjara
Foto: Ilustrasi. (andi saputra)
Makassar -

Ibu hamil berinisial DY (30) ditangkap polisi gegara persoalan tidak melunasi utangnya senilai Rp 50 juta di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Wanita yang ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana itu sempat ditahan 11 hari hingga polisi menangguhkan penahannya.

Penangguhan penahanan ini setelah tersangka dan korban dimediasi di Polsek Biringkanaya pada Senin (11/11). Kasus ini sempat mendapat sorotan setelah foto tersangka dalam tahanan beredar di media sosial.

"(Penahanan tersangka) Ditangguhkan karena sudah dipertemukan kedua belah pihak dan korban tidak keberatan untuk ditangguhkan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Suryadi kepada detikSulsel, Kamis (14/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suryadi menjelaskan kasus ini berawal saat DY meminjam uang Rp 50 juta kepada korban berinisial F pada Desember 2022 lalu. DY diperkenalkan oleh FT melalui temannya.

"Dia (DY) dikenalkan melalui temannya karena DY dan F tidak saling kenal. Dari utang Rp 50 juta itu baru dikembalikan 10 juta," katanya.

ADVERTISEMENT

DY saat itu berdalih hendak meminjam uang untuk melunasi gadai sawahnya dan akan beli traktor untuk ayahnya di kampung. Namun belakangan, ternyata sawahnya tidak dilunasi dan tidak ada traktor yang dibeli.

"Makanya DY ini pinjam uang ke F, awalnya hanya Rp 30 juta, seminggu kemudian datang lagi pinjam Rp 20 juta alasannya mau belikan orang tuanya traktor," kata Suryadi.

"Ternyata setelah dilakukan pendalaman di TKP tidak ada sawah yang dimaksud, ada sawah orang tuanya 2 petak tapi masih tergadai. Dia (DY) juga tidak belikan orang tuanya traktor setelah dicek di TKP," tambahnya.

Suryadi menyebut korban sudah berulang kali menagih tersangka. Namun janji DY untuk melunasi utang tidak kunjung ditepati hingga korban akhirnya melapor ke polisi pada Maret 2024.

"Ditagih terus tapi tidak ada iktikad baik makanya korban melapor. Korban baru melapor pada 21 Maret 2024," kata Suryadi.

Polisi pun menahan DY usai ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat pasal 378 subsider 373 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

"(Ditahan) Karena sudah 2 kali dipanggil, tidak kooperatif. Alamatnya juga tidak diketahui, dia berpindah-pindah. Sudah dua kali dipanggil, alasan tidak kooperatif," jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Biringkanaya Kompol Nico mengatakan, tersangka ditahan sejak Jumat (31/10). Namun setelah dimediasi dengan jaminan, penahanan tersangka ditangguhkan pada Senin (11/11).

"Pelapor bersedia menerima jaminan 1 buah sertifikat (dari tersangka). Terlapor DY diberikan batas pembayaran pelunasan selama 2 bulan dan pelapor menerima permintaan permohonan penangguhan terlapor mengingat terlapor yang saat ini hamil," kata Nico.

Nico memastikan proses hukum tetap berjalan meski penahanan tersangka ditangguhkan. DY juga masih berstatus sebagai tersangka hingga kesepakatan dalam mediasi itu dipenuhi.

"Masih (tersangka), proses tetap jalan sesuai prosedur karena pertimbangan (hamil), penyidik tangguhkan penahanannya," kata Nico.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib memastikan proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah dilakukan sesuai prosedur. Tersangka DY awalnya ditahan karena dinilai tak kooperatif.

"Jadi semua yang dilakukan penyidik sudah benar sesuai dengan aturan. Kenapa ditahan? Karena pada saat proses penyelidikan tidak kooperatif. Kalau tidak kooperatif kan dikhawatirkan melarikan diri, ditahan. Nah pas ditahan kok yang bersangkutan hamil, ada permohonan penangguhan, kita tangguhkan. Itu sejak hari Senin (11/11) itu sudah ditangguhkan," pungkas Ngajib.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads