Rektor UIN Makassar Skors Mahasiswa Soal Demo Wajib Izin Diadukan ke Gibran

Rektor UIN Makassar Skors Mahasiswa Soal Demo Wajib Izin Diadukan ke Gibran

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Selasa, 12 Nov 2024 10:41 WIB
Suasana di depan Kampus UIN Alauddin Makassar di Samata, Gowa. LM Mashudi/detikSulsel
Foto: Suasana di depan Kampus UIN Alauddin Makassar di Samata, Gowa. LM Mashudi/detikSulsel
Makassar -

Prahara surat edaran (SE) Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Hamdan Juhannis terkait mahasiswa wajib izin memasuki babak baru. Mahasiswa kini membuat pengaduan ke Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Sekjen Dewan Mahasiswa (Dema) UIN Alauddin Makassar Muh Reski mengatakan pihaknya sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya, termasuk membuat pengaduan ke Ombudsman, melakukan rapat dengar pendapat ke DPR, hingga membuat laporan ke Kemenag RI dan Komnas HAM. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

"Sudah 3 bulan lebih masalah ini belum kunjung menemukan titik solusinya, sehingga hal itu membuat saya memberanikan diri untuk ke Jakarta dengan harapan ada solusi yang bisa hadir," kata Reski kepada detikSulsel, Selasa (12/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu upaya yang saya lakukan di Jakarta adalah memasukkan laporan ke Istana Wakil Presiden dan yang menemui saya tadi adalah staf dari pak Gibran dan mereka sudah menerima aduan tentang surat edaran rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 2591 dan SK Skorsing 31 orang," kata Reski.

Reski mengaku memasukkan pengaduan ke Istana Wapres pada Senin (11/11). Sejumlah mahasiswa turut mendampingi Reski.

ADVERTISEMENT

"Ke sini juga untuk follow investigasi Kemenag dan meminta Menteri Agama baru menyelesaikan permasalahan yang sudah alot di UIN Makassar," katanya.

Diketahui, polemik ini bermula saat Rektor UIN Makassar Hamdan Juhannis mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan mahasiswa meminta izin terlebih dahulu apabila hendak melakukan unjuk rasa.

"Penyampaian aspirasi mahasiswa wajib dilakukan secara bertanggung jawab melalui surat penyampaian kepada pimpinan universitas atau fakultas sekaligus mendapat izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas, pengajuan surat izin paling lambat 3 x 24 jam," demikian pernyataan rektor dalam surat edarannya yang diteken pada Kamis (25/7) lalu.

Surat edaran rektor itu seketika memicu gelombang protes dari sejumlah lembaga mahasiswa. Mahasiswa dari berbagai fakultas ikut dalam aksi yang berlangsung pada Rabu (31/7).

"Teman-teman menilai ada kejanggalan dari surat itu," ujar Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Muh Ikhsan kepada detikSulsel, Rabu (31/7).

Ikhsan menegaskan mahasiswa tidak perlu meminta izin jika hendak berunjuk rasa. Dia menekankan surat edaran rektor menyalahi prinsip kebebasan berpendapat di muka umum.

"Di Buku Saku Mahasiswa, di undang-undang, juga jelas bahwa setiap orang itu berhak untuk menyampaikan pendapatnya, kebebasan berpendapat," tambahnya.

Unjuk rasa mahasiswa sendiri sempat diwarnai kericuhan. Menurut Ikhsan, kericuhan itu terjadi akibat ada oknum sekuriti yang melakukan provokasi.

Dia menjelaskan kericuhan bermula saat sejumlah mahasiswa mengenakan masker saat berunjuk rasa. Sejumlah sekuriti kampus, kata Ikhsan, hendak membuka paksa masker mahasiswa sehingga pihaknya melakukan perlawanan dan kericuhan pun tak terhindarkan.

"Terjadilah pemukulan dan lain sebagainya. Represif," tambahnya.

Warek III UIN Alauddin Makassar Muhammad Khalifah Mustami saat itu tak menampik surat edaran rektor tersebut. Dia menilai mahasiswa keliru dalam memahami surat edaran itu lantaran merasa dihalang-halangi dalam berunjuk rasa.

"Itu bukan halangan, tapi semacam SOP bagaimana menyampaikan aspirasi di dalam dan luar kampus," ujar Khalifah kepada detikSulsel, Rabu (31/7).

"Faktanya, seringkali mereka melakukan aspirasi mengganggu kepentingan banyak orang begitu. Jadi, bukan larangan menyampaikan aspirasi," katanya.

Unjuk rasa yang berlangsung pada akhir Juli 2024 tersebut rupanya berbuntut panjang. Rektor Hamdan disebut menjatuhkan sanksi skors terhadap 20 mahasiswa buntut unjuk rasa memprotes surat edaran rektor.

Penjelasan UIN Alauddin Makassar

Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama UIN Alauddin Makassar, Kaswad Sartono menjelaskan mengapa SE rektor yang mewajibkan mahasiswa izin sebelum demo dibuat. Dia mengatakan terbitnya surat edaran itu untuk menjaga muruah kampus.

"Surat edaran ini dibuat bukan seketika, berdasar diskusi edukatif dan panjang bidang kemahasiswaan dan diputuskan pada rapat pimpinan universitas dari situasi kampus kami selama ini," kata Kaswad Sartono dalam keterangannya, Jumat (6/9).

Menurut Kaswad, tujuan surat edaran itu untuk menertibkan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya yang kerap tidak terkendali. Dia menegaskan pihak kampus bukan membatasi ruang demokrasi.

"Keluarnya surat edaran ini berdasar dari rentetan unjuk rasa mahasiswa yang sering tidak terkendali, meresahkan masyarakat, membakar ban, dan merusak fasilitas umum," ujarnya.

"Surat edaran ini semata-mata untuk penertiban dan ketertiban kehidupan berkampus anak-anak mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi melalui dialog dan memperkuat komunikasi dengan pimpinan dan pengurus lembaga kemahasiswaan," lanjutnya.

Kaswad lantas bercerita bahwa beberapa waktu lalu mahasiswa dari prodi tertentu mengikuti surat edaran dengan meminta izin untuk ikut berdemonstrasi. Setelah melalui dialog dengan pihak kampus, mereka diizinkan dengan syarat menjaga ketertiban.

"Hasilnya, setelah demonstrasi, mereka kembali ke kampus secara tertib pada sore hari. Artinya, ada mahasiswa yang bisa melakukan seperti ini, dan mengapa budaya tertib berunjuk rasa seperti ini tidak dibudayakan," ujarnya.




(hmw/sar)

Hide Ads