Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu satu sebulan. Polisi mengamankan 34 motor dan 2 mobil dari 16 pelaku pencurian.
"Waktu pengungkapan anggota kami Oktober 2024, kemudian korban ada 34, kemudian tersangka ada 16 orang ada perempuan juga," kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono di Mapolrestabes Makassar, Senin (28/10/2024).
Yudhi mengungkapkan mengungkap modus para pelaku yakni berkeliling mencari kendaraan yang akan dicuri. Pelaku mengincar kendaraan yang tidak terkunci stang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pelaku ini berkeliling untuk mencari sasaran kendaraan yang akan dicuri apalagi yang tidak di kunci stang atau kendaraan yang kuncinya masih terpasang di kendaraan," ujarnya.
Dia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati memarkir kendaraannya. Jika perlu, kata dia, pemilik mengunci kendaraannya dengan pengaman ganda.
"Jadi hati-hati kepada seluruh masyarakat, sepeda motor harus dikunci doubel, ganda. Karena para pencuri ini modusnya cepat sekali hitungan menit motor sudah hilang apa lagi menggunakan leter T atau kunci T, cepat sekali," jelasnya.
Sementara dari kasus pencurian 2 unit mobil, para pelaku bahkan membuat dokumen kendaraan palsu. Sebelum mobil dijual pelaku membuat STNK palsu dan mengganti nomor mesin kendaraan.
"Mobil sama, dia jadi dia diambil dengan paksa. Mungkin dengan merusak kunci dan lain sebagainya, setelah diambil mobilnya baru dibuatkan surat surat palsu, plat nomor palsu. Mungkin juga akan diubah bentuk rencananya. Intinya hati-hati warga masyarakat yang memarkir kendaraan Itu harus betul aman," ujar Yudhi.
Diketahui, 16 orang tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam kurungan 7 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan 25 motor dan 2 mobil dari 13 tersangka. Polisi kini dalam proses melakukan pengembalian kendaraan tersebut kepada pemiliknya.
"Tersangka yang kita amankan dan saat ini sudah lakukan penahanan adalah 13 tersangka," kata Kombes Ngajib dalam keterangannya, Sabtu (26/10).
Kombes Ngajib menjelaskan seluruh barang bukti yang diamankan saat ini sedang berada di Mapolrestabes Makassar. Warga yang merasa korban curanmor diimbau melakukan pengecekan dengan membawa BPKB kendaraan dan STNK.
"Kami persilakan ke Polrestabes Makassar untuk kita komunikasikan dengan membawa BPKP dan juga STNK untuk kita cocokkan nomor rangka dan nomor mesinnya," imbuhnya.
(sar/hmw)