Polrestabes Makassar Ungkap 30 Kg Sabu-8 Ribu Pil Jaringan Internasional

Polrestabes Makassar Ungkap 30 Kg Sabu-8 Ribu Pil Jaringan Internasional

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 28 Okt 2024 14:38 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional di Mapolrestabes Makassar. Sahrul Alim/detikSulsel
Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional di Mapolrestabes Makassar. Sahrul Alim/detikSulsel
Makassar -

Polrestabes Makassar mengungkap kasus narkotika jaringan internasional. Sebanyak 30 kilogram sabu dan 8.229 pil mephedrone disita dari 6 tersangka.

"Pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 30,2 kilogram sabu dan 8.229 butir pil mephedrone," ujar Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (28/10/2024).

Yudhi merinci pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional ini berawal saat polisi mengamankan dua tersangka, IS dan HR, dengan barang bukti awal berupa satu saset sabu seberat 5 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari HR, polisi kemudian melakukan penyisiran di lokasi dan kembali menemukan 26 saset lainnya dengan total berat 64 gram. Di lokasi itu polisi juga mengamankan satu kilogram sabu yang disimpan dalam bagasi sepeda motor.

Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan kasus dan mengamankan tersangka lainnya yakni TG dan HRP di Perumahan Green River View, Kecamatan Tamalate, Makassar, Jumat (11/10). Barang bukti yang disita polisi di TKP kedua ini yakni enam kemasan paket sabu seberat 6,219 kilogram serta 8.229 butir pil mephedrone.

ADVERTISEMENT

Kedua tersangka diketahui bekerja mengikuti perintah operator melalui aplikasi Signal dan Zangi di bawah jaringan sindikat narkotika internasional. Berdasarkan informasi dari TG dan HRP ini juga terungkap bahwa jaringan mereka juga ada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Polisi langsung bergerak ke Kendari dan berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya yakni AN dan FS di BTN Alam Sabila, Kecamatan Puuwatu. Di sini polisi menyita 22,983 kilogram sabu yang disimpan dalam dua koper besar. Kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang sama dan direkrut oleh seorang pelaku berinisial Z yang berada di Banjarmasin.

"Kemudian awal mulanya dari TKP pertama, yaitu 1 gram dari Makassar, kemudian TKP kedua perumahan green rever Tamalate dan TKP ketiga Jalan Lalombaku, BTN Alam Sabila, Kendari, Sulawesi Tenggara," ujar Yudhiawan.

Dari jaringan ini, polisi juga memasukkan 4 tersangka lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka ialah Z sebagai pelaku yang merekrut kurir, serta WL, M, dan A yang berperan sebagai operator yang mengarahkan transaksi narkoba.

Yudhiawan menyebut jaringan ini melakukan pengiriman narkotika melalui jalur laut. Mereka menggunakan ekspedisi dari Surabaya ke Sulsel.

"Jaringan ini dikendalikan jaringan internasional dari LP (Lapas) terus kemudian modus operandinya ekspedisi dari Surabaya, kemudian lanjut ke Sulawesi Selatan dan tersangka ada 6 orang," ungkapnya.

Yudhiawan menyebut barang bukti yang berhasil diamankan dari operasi ini meliputi 22 kemasan sabu dengan total berat lebih dari 30 kilogram dan ribuan pil mephedrone, dengan total nilai mencapai Rp 50 miliar. Menurut taksiran polisi, jumlah narkoba tersebut berpotensi merusak sekitar 160.000 orang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal enam tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

"Taksiran nilai sabu dan mephedrone ini nilainya kurang lebih sekitar 50 miliar. Kemudian ini pasti akan merusak masyarakat khususnya wilayah Sulawesi Selatan, yaitu sekitar, kalau dikalikan 160 ribu penduduk kita," pungkasnya.




(hmw/sar)

Hide Ads