Pembangunan jembatan di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang ambruk sebelum rampung diklaim tidak menimbulkan kerugian negara. Namun Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar memastikan proyek tersebut akan tetap dievaluasi.
Diketahui, proyek yang terletak di Jalan Inspeksi Kanal Pampang tersebut menelan biaya Rp 771 juta dari APBD 2024 Kota Makassar. Pembangunan jembatan yang dimulai 14 Juni lalu itu dilaporkan ambruk saat pengecoran lantai pada Rabu (23/10).
"Jadi tidak ada kerugian negara akibat kejadian (jembatan ambruk) ini," ungkap Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Makassar, Andi Harsono kepada detikSulsel, Minggu (27/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harsono menjelaskan, Pemkot Makassar belum memberikan uang sepeser pun kepada penyedia jasa atau kontraktor untuk proyek itu. Dalam kontrak pembangunan jembatan, kontraktor baru akan dibayar setelah jembatan rampung.
"Dalam kontrak pembangunan jembatan ini adalah pembayaran sekaligus. Di mana akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100% dan dilakukan PHO (Provisional Hand Over)," jelasnya.
Kebijakan ini sesuai dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Harsono kembali menegaskan seluruh biaya pembangunan jembatan masih dalam tanggungan penyedia jasa.
"Jadi setelah PHO atau penyerahan proyek baru kita bayarkan 100%. Makanya itu dibilang tidak ada kerugian negara, karena tidak ada uang muka segala macam," tegas Harsono.
Harsono mengatakan, Dinas PU Makassar masih melakukan investigasi untuk mengusut penyebab ambruknya proyek jembatan itu. Proses identifikasi melibatkan unsur tim teknis baik dari PU maupun konsultan proyek.
"Kita sudah tinjau bersama ibu kadis (PU Makassar) melihat langsung di lokasi kejadian. Kami bersama tim teknis PU, konsultan pengawas, konsultan supervisi," ucapnya.
Pihaknya belum memastikan sampai kapan investigasi ini dilakukan. Harsono menegaskan hasil pengecekan akan menjadi acuan untuk mengevaluasi kelanjutan pembangunan jembatan di Pampang.
"Kita masih lakukan pengecekan apa penyebabnya. Mungkin makan waktu ini. Yang jelas kita sudah berupaya maksimal mengetahui penyebabnya ini," sambung Harsono.
Harsono mengaku, pihaknya sudah melakukan uji sondir sebelum jembatan dibangun. Pengujian ini untuk mengetahui kedalaman lapisan tanah keras pada titik yang direncanakan sebagai lokasi penempatan pondasi dan abutmen jembatan.
"Dasar pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada Bidang Bina Marga harus sesuai dengan aturan yang tertuang dalam spesifikasi umum untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan yang mengatur secara rinci setiap tahapan pekerjaan mulai dari tahap mobilisasi hingga tahap pembayaran bobot pekerjaan," paparnya.
Jika dari hasil investigasi ke depan kesalahan ada pada penyedia jasa, maka pihaknya bisa melakukan pemutusan kontrak kerja sama. Pihaknya pun berharap proyek tersebut tetap bisa dilanjutkan dan selesai tahun ini sesuai masa kontrak.
"Akan dilakukan pemutusan kontrak apabila ditemukan unsur kelalaian dari pihak penyedia jasa atas runtuhnya jembatan di Pampang," imbuh Harsono.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...