Pria berinisial PA (22) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tega membunuh istrinya, KA (21) hingga mayatnya ditemukan membengkak di kamar kos. Pelaku berdalih istrinya menganiaya anaknya usai keduanya terlibat cekcok.
Peristiwa itu bermula saat PA pulang ke kosnya di Jalan Bonto Duri, Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Tamalate, Makassar pada Kamis (17/10). Saat itu, PA dan KA terlibat cekcok hingga terjadi penganiayaan.
"Menurut keterangan dari suaminya dia pulang dari pekerjaannya driver online motor, terus ada cekcok sedikit, terus dia (pelaku) dipukul," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Rahman kepada detikSulsel Kamis, (24/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahman mengatakan pelaku mengaku dipukul oleh istrinya saat cekcok dan tidak melawan. Setelah itu, istrinya masuk ke dalam kamar diduga menganiaya anaknya yang membuat pelaku mencekik istrinya.
"Setelah (pelaku) sudah dipukul, istrinya masuk ke kamar, istrinya pukul anaknya, karena suatu hal sampai suaminya khilaf, terjadi mi, dia cekik (istrinya)," terangnya.
Lebih lanjut, Rahman mengatakan pelaku PA kemudian meninggalkan kosnya setelah membunuh istrinya. Pelaku juga membawa anaknya ke rumahnya di Jalan Sunu, Makassar.
"Dia tinggalkan untuk mengamankan diri, dia ambil anaknya baru dia pulang ke rumahnya di Sunu," tuturnya.
Rahman tidak merincikan motif pelaku nekat mencekik istrinya hingga tewas. Dia mengaku pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Iya (masih melengkapi proses penyelidikan)," ujar Rahman.
Mayat Korban Ditemukan Membengkak
Mayat istrinya baru ditemukan dalam kondisi membengkak empat hari kemudian tepatnya pada Minggu (20/10) sekitar pukul 22.30 Wita. Mayatnya ditemukan setelah warga mencium bau tidak sedap dari kamar korban.
"Ada pelaporan dari warga bahwa ada bau dia cium," ujar Iptu Rahman kepada detikSulsel, Senin (21/10).
Polisi yang menerima laporan penemuan mayat akhirnya turun tangan ke lokasi kejadian. Mayat korban ketika ditemukan telah membengkak.
"(Badan korban) sudah membengkak, kurang lebih sudah sekitar 4 hari (meninggal). Keluar cairan dari badannya (korban)," jelasnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku PA. Tersangka dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Sudah ditetapkan tersangka. Iya (pasar berlapis)," kata Iptu Rahman kepada detikSulsel, Kamis (24/10).
(hsr/ata)