Alasan di Balik Polisi Setop Kasus Kecelakaan Maut Owner Pallubasa Serigala

Alasan di Balik Polisi Setop Kasus Kecelakaan Maut Owner Pallubasa Serigala

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Selasa, 15 Okt 2024 07:00 WIB
Polisi menyelidiki penyebab kecelakaan Land Cruiser yang menewaskan pemilik rumah makan Pallubasa Serigala. Dokumen Istimewa
Foto: Polisi menyelidiki penyebab kecelakaan Land Cruiser yang menewaskan pemilik rumah makan Pallubasa Serigala. Dokumen Istimewa
Makassar -

Polisi mencabut status tersangka pemilik atau owner Pallubasa Serigala inisial AQ (36) di kasus kecelakaan maut yang menewaskan anak dan istrinya sendiri di Jalan Tol Layang Reformasi. Penyelesaian kasus secara restorative justice menjadi alasan di balik diberhentikannya kasus tersebut.

"Kita sudah hentikan (status tersangka sudah dicabut)," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada detikSulsel, Senin (14/10/2024).

Dia mengatakan pihaknya awalnya menerima permohonan restorative justice dari keluarga tersangka yang juga keluarga dari korban. Pihaknya pun menjalankan prosedur restorative justice itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada permohonan dan juga mendasari Perkap (Nomor) 8 (Tahun) 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative," kata Kombes Ngajib.

"Karena antara diduga pelaku dan juga keluarga korban dan pihak lain terkait, itu mengharapkan supaya bisa diselesaikan secara restorative," sambungnya.

ADVERTISEMENT

AQ Sempat Tersangka gegara Lalai

Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Tol Layang Reformasi, Kecamatan Panakkukang pada Rabu (25/9) pukul 19.30 Wita. Mobil Land Cruiser yang dikemudikan AQ menabrak truk kontainer yang dikemudikan pria berinisial WA (36).

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat mengatakan AQ awalnya melakukan perjalanan ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Mobil Land Cruiser miliknya kemudian hilang kendali dan menabrak truk kontainer di depannya.

"Kecelakaan lalu lintas mobil Land Cruiser menabrak bagian belakang mobil Hino Kontainer gandengan yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia," ujar Kompol Mamat Rahmat dalam keterangannya, Rabu (25/9).

Istri dan anak AQ yang meninggal dalam kecelakaan tersebut adalah NU (35) dan FA (7). Dua orang penumpang lainnya diketahui berinisial KH (23) dan AK (7), selamat.

Kompol Mamat menjelaskan bahwa AQ berkendara dalam kondisi buru-buru menuju lokasi tujuan. Hal itulah yang membuat mobil menjadi hilang kendali.

"Sehingga (AQ) mengambil lajur kanan (pada jalan tol layang Makassar)," beber Mamat.

Dalam perjalanan, AQ pun menyalip kendaraan lain yang ada di depannya. AQ lalu mengambil lajur kiri jalan tol layang tanpa menduga ada truk kontainer yang berjalan searah dengannya.

"Maka terjadilah tabrak dari belakang mobil boks kontainer," ucap Mamat.

AQ sendiri sempat ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga lalai dalam berkendara. Hal itu mengacu pada AQ berkendara dengan kecepatan melebihi ambang batas kecepatan normal.

Kompol Mamat mengakui tidak ada laporan polisi di kasus kecelakaan tersebut. Namun pihaknya tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU Lalu Lintas.

"Walaupun tidak ada laporan tapi ini terjadi lakalantas wajib ditangani karena kelalaiannya ada meninggal dunia," kata Kompol Mamat, Jumat (11/10).




(hmw/hsr)

Hide Ads