Pemilik rumah makan Pallubasa Serigala berinisial AQ (36) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya sendiri. Tersangka mengaku terburu-buru saat mengemudikan mobil Toyota Land Cruiser hingga menabrak truk kontainer.
Pengakuan tersangka tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian. AQ yang mengemudikan mobil mulanya hendak menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada Rabu (25/9) malam.
"Menurut hasil BAP, jadi (AQ) buru-buru mau mengantar saudaranya ke bandara," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mamat menyebut, AQ yang ingin segera tiba di bandara mengambil lajur kanan jalan tol layang hingga mobilnya melaju dengan kecepatan tinggi. Dalam perjalanan, AQ hendak mendahului kendaraan lain di depannya.
Namun tanpa diduga oleh AQ ternyata ada truk kontainer yang bergerak di lajur kiri. Kendaraan AQ pun menabrak mobil boks kontainer itu di Jalan Tol Layang Reformasi, Kecamatan Panakkukang, Makassar, sekitar pukul 19.30 Wita.
"Yang bersangkutan ambil lajur kiri, maka terjadilah tabrak dari belakang mobil boks kontainer tersebut," tuturnya.
Dia menyebut AQ mengemudikan kendaraannya dalam kondisi sadar. Mamat menegaskan tersangka tidak dalam pengaruh yang bisa membuatnya hilang kesadaran saat mengemudi.
"Nggak, hasil pemeriksaan BAP itu tidak ada," tegas Mamat.
Mamat juga membantah dugaan asap tebal dari knalpot truk kontainer yang diduga menghalangi pandangan AQ. Penyidik sudah memastikan hal ini saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Sesuai pemeriksaan di TKP, itu tidak ada (asap dari knalpot truk yang menghalangi pandangan AQ). Normal," terangnya.
Namun Mamat menegaskan, tersangka terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan tol karena kecepatan mobilnya melebihi ambang batas. Temuan ini berdasarkan hasil Traffic Accident Analysis (TAA).
"Hasil olah TKP di lapangan menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA) kecepatan Lexus 127,3 kilometer per jam. Sementara untuk mobil boks, adalah 40,1 kilometer per jam di saat jalan bersamaan," imbuhnya.
Pengemudi mobil Toyota Land Cruiser pun tidak sempat melakukan pengereman. Kondisi ini mengakibatkan benturan keras yang membuat mobil milik AC mengalami kerusakan parah.
"Melihat kondisi di lapangan tidak ada pengereman, karena kecepatannya di situ terlihat dari hasil TAA adalah 127,3 kilometer per jam," ucap Mamat.
Sementara ambang batas kecepatan kendaraan di ruas jalan tol diatur antara 60-80 kilometer per jam. Mamat menuturkan, regulasi tersebut tertuang dalam peraturan Kementerian Perhubungan.
"Yang (lajur) sebelah kanan itu 80 kilometer per jam batas maksimal, dan kemudian lajur kiri maksimal 60 kilometer per jam," jelasnya.
Diketahui, AQ dijerat pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 3 subsider pasal 109 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 juta.
"Tapi tidak dilakukan penahanan karena kondisinya yang bersangkutan kooperatif dan yang bersangkutan juga istri dan anaknya meninggal," pungkas Mamat.
(sar/sar)











































