Pemilik atau owner kuliner legendaris Pallubasa Serigala berinisial AQ (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). AQ menjadi tersangka karena dianggap lalai saat berkendara.
Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Tol Layang Reformasi, Kecamatan Panakkukang pada Rabu (25/9) pukul 19.30 Wita. Mobil Land Cruiser yang dikemudikan tersangka AQ menabrak truk kontainer dikemudikan pria berinisial WA (36).
Bagaimana kecelakaan maut tersebut bisa terjadi? Berikut fakta-fakta kecelakaan maut yang membuat owner Pallubasa Serigala jadi tersangka!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tersangka Hendak ke Bandara
Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat mengatakan tersangka AQ awalnya melakukan perjalanan ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Mobil Land Cruiser miliknya kemudian hilang kendali dan menabrak truk kontainer di depannya.
"Kecelakaan lalu lintas mobil Land Cruiser menabrak bagian belakang mobil Hino Kontainer gandengan yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia," ujar Kompol Mamat Rahmat dalam keterangannya, Rabu (25/9).
Istri dan anak tersangka yang meninggal dalam kecelakaan tersebut adalah NU (35) dan FA (7). Dua orang penumpang lainnya diketahui berinisial KH (23) dan AK (7), selamat.
2. Detik-detik Kecelakaan Maut
Kompol Mamat menjelaskan bahwa tersangka berkendara dalam kondisi buru-buru menuju lokasi tujuan. Hal itulah yang membuat mobil hilang kendali.
"Sehingga (AQ) mengambil lajur kanan (pada jalan tol layang Makassar)," beber Mamat.
Dalam perjalanan, AQ pun menyalip kendaraan lain yang ada di depannya. AQ lalu mengambil lajur kiri jalan tol layang tanpa menduga ada truk kontainer yang berjalan searah dengannya.
"Maka terjadilah tabrak dari belakang mobil boks kontainer," ucap Mamat.
3. Tersangka Lewati Batas Kecepatan Maksimal
Mamat mengatakan mobil Toyota Land Cruiser milik tersangka ringsek hingga ke kursi penumpang bagian tengah. Kerusakan parah tersebut diakibatkan kecepatan mobil yang melebihi ambang batas kecepatan normal yakni 60-80 kilometer per jam.
"Melihat kondisi di lapangan, tidak ada pengereman, karena kecepatannya (mobil Toyota Land Cruiser) di situ terlihat dari hasil TAA adalah 127,3 kilometer per jam," tuturnya.
Mamat juga memastikan tidak ada asap tebal dari knalpot truk kontainer saat kejadian. Pasalnya, kepulan asap itu sebelumnya diduga menghalangi pandangan AQ sehingga tidak melihat truk kontainer di depannya.
"Sesuai pemeriksaan di TKP, itu tidak ada (kepulan asap knalpot dari truk kontainer). Normal," tegas Mamat.
4. Owner Palluabasa Tersangka gegara Lalai
Polisi menjelaskan penyebab AQ ditetapkan sebagai tersangka akibat kecelakaan yang menewaskan anak dan istrinya tersebut. Tersangka diduga lalai dalam berkendara akibat kecepatan melebihi ambang batas kecepatan normal.
Kompol Mamat mengakui tidak ada laporan polisi di kasus kecelakaan tersebut. Namun pihaknya tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU Lalu Lintas.
"Walaupun tidak ada laporan tapi ini terjadi lakalantas wajib ditangani karena kelalaiannya ada meninggal dunia," kata Kompol Mamat, Jumat (11/10).
5. Tersangka AQ Tidak Ditahan
Kendati jadi tersangka, AQ tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Penyidik mempertimbangkan tersangka kooperatif.
"Tapi tidak dilakukan penahanan karena kondisinya yang bersangkutan kooperatif dan yang bersangkutan juga istri dan anaknya meninggal," kata Mamat.
Diketahui, AQ dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 subsider Pasal 109 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 juta.
6. Sopir Truk Kena Wajib Lapor
Sopir truk kontainer yang sebelumnya sempat dibawa ke kantor polisi telah dipulangkan. Pria tersebut kini dikenakan wajib lapor.
"(Sopir truk) Statusnya wajib lapor sampai hari ini," kata Kompol Mamat Rahmat.
Dia mengatakan wajib lapor dikenakan terhadap sopir truk dengan alasan tidak menutup kemungkinan keterangannya masih dibutuhkan penyidik.
"(Wajib lapor) sambil kita memberikan atau meminta keterangan lebih lanjut untuk kelengkapan berkas," ujarnya.
(hmw/hmw)