Siswa SMA Negeri 1 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial SMA alias MA (15) yang diduga dikeroyok seniornya melayangkan surat somasi ke sekolah. Keluarga korban meminta pihak sekolah memberikan sanksi berat ke para pelaku sebagai efek jera.
"Harapan kami, perlu ada efek jera, tegakkan sanksi hukum kepada pelaku. Siapapun pelakunya, tegakkan (sanksi hukum)," ujar Kuasa Hukum korban, Muh Fajar Dwi Putra kepada detikSulsel, Senin (14/10/2024).
Fajar mengatakan pihaknya melayangkan somasi kedua pada Jumat (11/10). Dia menuturkan pada somasi pertama pihak sekolah sudah mengambil tindakan dengan membahan persoalan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat somasi pertama itu, pihak sekolah sudah memproses, dia (sekolah) mengadakan rapat (membahas masalah tersebut)," katanya.
Setelah somasi kedua, pihak sekolah pun memberikan sanksi skorsing untuk tiga orang pelaku. Sementara satu pelaku dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina.
"(Sekolah) mengeluarkan kebijakan skorsing (terhadap) 3 pelaku dan 1 (pelaku) dikembalikan ke orang tua," bebernya.
Sementara, ayah korban, Asdar Zubair mengatakan pihak sekolah menganggap kasus pengeroyokan tersebut sebagai perkelahian. Menurutnya, hukuman skorsing bagi pelaku tidak sepadan dengan perbuatannya.
"Dia (sekolah) menanggapi seolah-olah ini kasus perkelahian, ini bukan kasus perkelahian, ini pengeroyokan yang direncanakan," katanya.
"Tidak layak untuk sanksi skorsing saja," sambungnya.
Asdar mengungkap kondisi anaknya sudah mulai membaik. Namun korban masih mengalami trauma atas pengeroyokan tersebut.
"Sudah berangsur membaik, cuma hidungnya masih suka berdarah (karena) kunci motor itu kena hidungnya. Sementara perawatan, tapi dia juga trauma," ujarnya.
Untuk diketahui, MA diduga dikeroyok seniornya di depan SMA Negeri 1 Makassar, Jalan Gunung Bawakaraeng, Kota Makassar pada Senin (7/10). Orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Betul untuk laporan kami terima yang melapor orang tua korban sudah berjalan dan korban sudah lakukan visum," ujar Kompol Devi Sujana kepada wartawan, Rabu (8/10).
"Kita jelas periksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan motifnya masih kita dalami," lanjutnya.
(hsr/hsr)