Penyebab Kecelakaan Owner Pallubasa Serigala di Makassar Tewaskan Istri-Anak

Penyebab Kecelakaan Owner Pallubasa Serigala di Makassar Tewaskan Istri-Anak

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 12 Okt 2024 07:30 WIB
Kasatlantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat.
Foto: Kasatlantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Pemilik rumah makan Pallubasa Serigala berinisial AQ (36) terbukti lalai mengemudikan mobil Toyota Land Cruiser sehingga mengalami kecelakaan maut di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mobil jenis Sport Utility Vehicle (SUV) itu melaju melebihi ambang batas kecepatan normal sehingga menabrak truk kontainer.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Tol Layang Reformasi, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (25/9) sekitar pukul 19.30 Wita. Insiden ini mengakibatkan keluarga AQ yang ikut dalam mobil, yakni istrinya, NU (35) dan anaknya, FA (7) meninggal dunia.

"Betul (AQ mengemudikan mobilnya melebihi ambang batas kecepatan yang diatur di ruas jalan tol)," ungkap Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mamat menjelaskan, mobil yang dikendarai AQ awalnya mengambil lajur kanan tol. Lajur tersebut diperuntukkan bagi pengendara dengan kecepatan tinggi dengan maksud mendahului pengendara lain.

"Lajur kanan untuk mendahului sesuai dengan peraturan menteri perhubungan ada batas maksimal dan minimal. (Aturannya) Yang sebelah kanan itu 80 kilometer per jam batas maksimal, dan kemudian lajur kiri maksimal 60 kilometer per jam," paparnya.

ADVERTISEMENT

Tabrakan terjadi saat AQ hendak menyalip kendaraan lain yang ada di depannya. Mobil AQ kemudian mengambil lajur kiri tanpa menyadari ada truk kontainer yang bergerak searah dengannya.

"Yang bersangkutan (AQ) ambil lajur kiri, maka terjadilah tabrak dari belakang mobil boks kontainer tersebut," beber Mamat.

AQ dinyatakan melanggar lalu lintas di jalan tol. Laju kendaraannya tidak sesuai aturan mengacu dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kepolisian yang menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA).

"Hasil olah TKP di lapangan menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA) kecepatan Lexus 127,3 kilometer per jam. Sementara untuk mobil boks kontainer adalah 40,1 kilometer per jam di saat jalan bersamaan," paparnya.

Tabrakan tersebut membuat mobil Toyota Land Cruiser ringsek di bagian depan hingga kursi penumpang bagian tengah. Kerusakan parah terjadi akibat benturan keras kendaraan milik AQ yang tidak sempat melakukan pengereman.

"Melihat kondisi di lapangan tidak ada pengereman, karena kecepatannya di situ terlihat dari hasil TAA adalah 127,3 kilometer per jam," ungkap Mamat.

Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka

Mamat menyebut, owner Pallubasa Serigala, AQ (36) telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun penyidik tidak melakukan penahanan dengan alasan tersangka kooperatif selama proses pemeriksaan.

"Walau pun tidak ada laporan, tapi ini terjadi lakalantas wajib ditangani, karena kelalaiannya (AQ) sehingga ada meninggal dunia, terlepas itu meninggal anak dan istrinya," jelas Mamat.

Tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 3 subsider pasal 109 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 juta.

"(Tersangka) Wajib tahanan kota dan selalu wajib untuk melapor," tegasnya.

Sementara sopir truk kontainer yang ditabrak tersangka turut dikenakan wajib lapor. Kebijakan ini dilakukan untuk keperluan pemeriksaan dan kelengkapan berkas perkara.

"(Sopir truk kontainer) Statusnya wajib lapor sampai hari ini, sambil kita memberikan atau meminta keterangan lebih lanjut untuk kelengkapan berkas," pungkasnya.




(sar/sar)

Hide Ads