Sopir Truk Ditabrak Owner Pallubasa Serigala Makassar Kena Wajib Lapor

Sopir Truk Ditabrak Owner Pallubasa Serigala Makassar Kena Wajib Lapor

Sahrul Alim - detikSulsel
Jumat, 11 Okt 2024 19:07 WIB
Kasatlantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat.
Foto: Kasatlantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Pemilik (owner) warung makan Pallubasa Serigala inisial AQ (36) ditetapkan tersangka usai mobilnya menabrak truk kontainer yang dikemudikan WA (36) di jalan tol layang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi turut mengenakan wajib lapor terhadap WA di kasus yang menewaskan istri dan anak dari AQ.

"(Sopir truk) Statusnya wajib lapor sampai hari ini sambil kita memberikan atau meminta keterangan lebih lanjut untuk kelengkapan berkas," ujar Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/10/2024).

Mamat mengungkapkan kecepatan truk saat ditabrak AQ hanya 40,1 km/jam. Sementara kecepatan mobil yang dikemudikan AQ yakni 127,3 km/jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil olah TKP di lapangan menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA) kecepatan Lexus 127,3 kilometer per jam. Sementara untuk mobil box, adalah 40,1 kilometer per jam di saat jalan bersamaan," katanya.

Mamat menegaskan, batas kecepatan maksimal lajur kiri yakni 60 km/jam. Sementara batas kecepatan lajur kanan untuk melambung kendaraan lain yakni 80 km/jam.

ADVERTISEMENT

"Lajur kanan untuk mendahului sesuai dengan peraturan menteri perhubungan ada batas maksimal dan minimal. Yang sebelah kanan itu 80 (kilometer per jam) batas maksimal dan kemudian lajur kiri maksimal 60 kilometer per jam," katanya.

Penyidik menyimpulkan AQ terbukti melanggar batas kecepatan. Selain itu, AQ juga diduga lalai sehingga menyebabkan istri NU (35) dan anaknya (FA) meninggal dunia.

"Sopir yang mobil rembang 4 Lexus itu (AQ) kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi tidak dilakukan penahanan karena kondisinya yang bersangkutan kooperatif dan yang bersangkutan juga istri dan anaknya meninggal. Wajib tahanan kota dan selalu wajib untuk melapor," imbuhnya.

Diketahui, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Tol Layang Reformasi, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (25/9) sekitar pukul 19.30 Wita. Mobil Toyota Land Cruiser yang dikemudikan AQ menabrak truk kontainer hingga menyebabkan istri dan anaknya tewas.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads