Polisi mengungkap hasil investigasi kasus kecelakaan mobil yang dikemudikan pemilik (owner) rumah makan Pallubasa Serigala berinisial AQ (36) yang menewaskan istrinya, NU (35) dan anaknya, FA (7) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Suami korban yang ditetapkan sebagai tersangka ternyata mengendarai mobil Toyota Land Cruiser dengan kecepatan tinggi.
"Hasil olah TKP di lapangan menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA) kecepatan Lexus 127,3 kilometer per jam (km/jam)," ujar Kasatlantas Polrestabes Makassar, Komisaris Mamat Rahmat kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/10/2024).
Kendaraan yang dikemudikan AQ mengalami kecelakaan saat menyalip kendaraan di depannya hingga menabrak mobil kontainer yang bergerak satu arah. Sementara kecepatan truk kontainer saat itu 40,1 km/jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk (kecepatan) mobil boks adalah 40,1 kilometer per jam di saat jalan bersamaan. Iya, posisinya (mobil tersangka dan truk kontainer) sama-sama satu arah dari arah selatan ke utara," katanya.
Mamat mengatakan, tersangka mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi karena buru-buru. Dari hasil pemeriksaan, tersangka berdalih hendak mengantar saudaranya ke bandara.
"Jadi buru-buru mau mengantar saudaranya ke bandara sehingga mengambil lajur kanan, di depannya ada kendaraan, kemudian yang bersangkutan ambil lajur kiri maka terjadilah tabrak dari belakang mobil boks kontainer tersebut," ungkapnya.
Dia melanjutkan, kecepatan mobil tersangka tersebut melewati batas kecepatan maksimal. Hal inilah yang diduga memicu mobil yang dikendarai tersangka kehilangan kendali saat hendak menyalip kendaraan lain.
"Lajur kanan untuk mendahului sesuai dengan peraturan menteri perhubungan ada batas maksimal dan minimal. Yang sebelah kanan itu 80 (kilometer per jam) batas maksimal dan kemudian lajur kiri maksimal 60 kilometer per jam," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, AQ ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan istri, NU (35) dan anaknya, FA (7). Tersangka dianggap lalai mengemudikan Mobil Toyota Land Cruiser hingga terjadi kecelakaan.
"Sopir yang mobil rembang 4 Lexus itu kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatlantas Polrestabes Makassar, Komisaris Mamat Rahmat kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/10).
Mamat menyebut AQ dijerat pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 3 subsider pasal 109 di Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 12 juta.
"Tidak dilakukan penahanan karena kondisinya yang bersangkutan kooperatif dan yang bersangkutan juga istri dan anaknya meninggal. Tahanan kota, selalu wajib untuk melapor," pungkasnya.
(sar/hsr)