Modus Relasi Kuasa di Kasus Manajer RS Makassar Diduga Lecehkan Staf Wanita

Modus Relasi Kuasa di Kasus Manajer RS Makassar Diduga Lecehkan Staf Wanita

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Jumat, 11 Okt 2024 06:30 WIB
Polisi menahan pria yang melecehkan wanita yang merupakan bawahannya di salah satu RS Makassar.
Foto: Polisi menahan pria yang melecehkan wanita yang merupakan bawahannya di salah satu RS Makassar. (Reinhard/detikSulsel)
Makassar -

Wanita yang bekerja di salah satu rumah sakit (RS) spesialis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi korban kekerasan seksual oleh atasannya berinisial AC. Pelaku memanfaatkan jabatannya sebagai manajer bagian umum di RS tersebut saat melecehkan stafnya.

Diketahui, dugaan pelecehan seksual itu terjadi di ruang kerja pelaku pada Mei 2024 lalu. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Makassar.

"Jadi pelaku ini memiliki kekuasaan untuk menilai kinerja positif atau negatif dari korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Devi menjelaskan, ada relasi kuasa antara atasan dan bawahan dalam kasus ini. Pelaku menjalankan aksi asusilanya dengan dalih melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahannya.

"Jadi inilah bentuk ancaman atau iming-iming pelaku sehingga korban terpaksa," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Pelecehan seksual itu dilakukan tersangka sebanyak dua kali. Pelaku melancarkan aksi kejahatannya saat kondisi kantor sedang sepi.

"Pelecehan seksual belum persetubuhan dengan pengakuannya dua kali dilakukan di tempat kerjanya di ruangan, tapi kebetulan ruangan itu tertutup dan tidak ada CCTV," jelas Devi.

Korban selama ini berupaya menutup mulut atas perbuatan atasannya dengan alasan mempertahankan pekerjaannya. Belakangan, korban baru memberanikan diri melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar pada Sabtu (21/9).

"Saat kejadian tidak langsung melapor karena ada ketakutan dari korban. Hal ini dalam bidang pekerjaannya atau malu karena kejadian itu," bebernya.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian memeriksa pelaku pada Jumat (4/10). Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan bukti yang cukup, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Sesuai laporan dia (tersangka) adalah atasan langsung dari korban sendiri. Jabatan di rumah sakit sebagai general affair di bagian umum," tutur Devi.

Tersangka dijerat pasal berlapis. Atas perbuatannya, AC disangkakan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.

"Ancaman hukumannya itu 12 tahun penjara," imbuh Devi.

Pelaku Ancam Pecat Korban

Juru bicara korban, Elita Karena menjelaskan, korban menahan diri untuk tidak buka mulut terkait ulah atasannya karena mendapat ancaman. Pelaku mengancam korban akan dipecat dari pekerjaannya.

"Pertama diberhentikan, relasi kuasa ya. (Pelaku mengancam) 'kamu speak up kamu akan dipecat'. Kemudian, 'saya (pelaku) akan menuntut'," ungkap Elita kepada wartawan, Minggu (22/9).

Elita menuturkan, ancaman itu juga kerap disampaikan lewat pesan elektronik atau WhatsApp (WA). Pelaku justru mengancam melaporkan balik korban ke ranah hukum.

"(Terduga pelaku sampaikan) 'Jangan lupa ada CCTV itu, hanya kami yang bisa melihat'," tutur Elita menirukan pengakuan korban saat diancam oleh terduga pelaku.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Korban Nyaris Diperkosa Atasan

Elita menambahkan, korban pun nyaris diperkosa oleh atasannya di ruang kerja pelaku. Namun saat itu korban melawan hingga pelaku mengurungkan niatnya.

"Pada saat pelaku memaksa untuk berhubungan badan, korban merasa di sinilah dia harus melawan. Pada saat melawan, dia dicekik pelaku," ungkap Elita.

Pelaku menjalankan aksinya saat suasana kantor sedang sepi. Terduga pelaku memanggil korban ke ruangan dengan alasan urusan pekerjaan.

"Korban dipanggil dan ditanya alasan-alasan, 'sudah kerja ini belum? Sudah selesai belum? Saya mau lihat kerjaan kamu bla bla bla', dan sebagainya dan di situlah aksi (kekerasan seksual) ini dilakukan," paparnya.

Sementara keluarga korban inisial IC mengaku dugaan kekerasan seksual itu membuat korban trauma. Selama ini korban berupaya menutup mulut karena berusaha mempertahankan pekerjaannya.

"(Korban) mempertahankan pekerjaannya dan sampai terakhir mentalnya rusak makanya melapor," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/hsr)

Hide Ads