Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan ahli waris sepakat membuka sementara akses Jalan Gatot Subroto Baru, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kesepakatan itu setelah warga terdampak melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Makassar.
"Hasilnya bahwa kami diminta oleh warga untuk membuka akses, terus kami sanggupi apabila pihak Pemkot Makassar segera melaksanakan apa yang jadi putusan pengadilan," kata kuasa hukum ahli waris, Abu Tholeb kepada detikSulsel, Selasa (8/10/2024).
Abu mengatakan pihak Pemkot Makassar akan meneruskan tuntutan dari ahli waris kepada Pj Wali Kota Makassar. Abu juga menuturkan pihaknya dipersilakan untuk melanjutkan aksi tutup jalan apabila tidak ada kepastian dari Pemkot Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan diusahakan diteruskan ke Pj Wali Kota, nanti hasilnya akan disampaikan. Lalu dari kami meminta apabila tidak ada kepastian yang jelas, kami dipersilakan melanjutkan aksi," sambungnya.
Sementara itu, Abu menyampaikan dari hasil pembicaraan tersebut, pihaknya akan memberikan akses jalan kepada warga. Namun, dia menekankan pembukaan akses jalan hanya dilakukan dalam beberapa hari sambil menunggu kepastian dari Pemkot Makassar.
"Keputusannya kami berikan akses, cuman nanti beberapa hari ke depan tidak ada kepastian dari pemkot terkait tuntutan kami, kami akan tutup kembali," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga yang terdampak atas penutupan akses di Jalan Gatot Subroto Baru, menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Makassar. Warga meminta pemkot untuk membuka akses jalan tersebut.
"Kita sampaikan aspirasi untuk dibukakan jalan," kata perwakilan warga Edi kepada detikSulsel, Selasa (8/10).
Demo warga berlangsung di Jalan Ahmad Yani, Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang , Selasa (8/10) sekitar pukul 10.00 Wita. Edi mengatakan pihak Pemkot sempat menemui warga dan melakukan pertemuan di dalam Balai Kota.
"Akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini mempertemukan kami dengan Ahli Waris dan ditemukan jalan keluar kalau akses jalan tersebut bisa kita buka," ujarnya.
(asm/ata)