Hakim PN Makassar Tetap Gelar Sidang Perkara Penting Selama Mogok Kerja

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Senin, 07 Okt 2024 12:40 WIB
Foto: Hakim PN Makassar menggelar aksi mogok kerja atau cuti massal. Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel
Makassar -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tetap menggelar sidang untuk perkara penting selama aksi mogok kerja atau cuti bersama. Selain itu, kegiatan pelayanan publik juga tetap berjalan seperti biasa.

"Jadi, untuk aktivitas pelayanan publik yang berlangsung di PTSP tetap berjalan seperti biasa," ujar Hakim PN Makassar Johnicol Richard Sine kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Johnicol mengatakan selama 5 hari aksi mogok kerja, pelayanan administrasi di PN Makassar tetap berjalan normal. Dia mengaku pihaknya tidak abai pada kepentingan warga.


"Kami hakim sadar akan hal itu bahwa pelayanan publik mendapatkan tempat prioritas bagi kami selaku aparatur negara," katanya.

Di sisi lain, aksi mogok kerja hakim PN Makassar mengakibatkan 100 agenda sidang ditunda. Hakim hanya akan melakukan persidangan untuk perkara kasus yang penting dan masa penahanan mendesak.

"Sistem persidangan terhadap perkara-perkara yang penting, menarik perhatian dan masa penahanan yang sudah mepet kami prioritaskan tetap sidang," terang Johnicol.

"Tetapi bagi perkara-perkara yang masih jauh, masih berjalan stabil dan normal itu kami melakukan penundaan selama 1 minggu," sambungnya.

Menurutnya, aksi mogok kerja selama 5 hari ini tidak terlalu berdampak untuk pelayanan. Dia juga menyampaikan para hakim tetap datang ke pengadilan selama masa mogok kerja tersebut.

"Tetap ke pengadilan (selama aksi mogok kerja). Kami melakukan kontemplasi, melakukan seminar-seminar, perenungan, kemudian kami melakukan introspeksi dan perjuangan selama 7 hari ini disertai dengan lagu-lagu kebangsaan untuk menggiring perjuangan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi damai tersebut digelar di PN Makassar, sekitar pukul 08.30 Wita pagi tadi. Dalam aksi tersebut, hakim PN Makassar menyampaikan dukungan terhadap gerakan solidaritas hakim Indonesia.

Dalam aksi tersebut, ada 4 hal yang menjadi tuntutan hakim yaitu revisi terhadap PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, pemenuhan hak yang layak bagi hakim, memberikan jaminan keamanan bagi hakim dan pengesahan RUU Jabatan Hakim.



Simak Video "Video: Tersangka Aksi Ricuh Gedung DPRD Sulsel-Makassar Jadi 29 Orang"

(hsr/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork