Polisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menembak mati anjing tetangganya inisial JA (38) usai menyerang bocah perempuan berinisial AM (7). Anjing itu dibunuh atas seizin pemiliknya setelah warga setempat resah akan hewan peliharaan tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Keberkahan, BTP blok AD, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (30/9) sekitar pukul 16.30 Wita. Insiden bermula saat korban bermain di sekitar rumah JA.
"Korban sedang bermain bola dengan temannya," kata Kasi Humas Polsek Biringkanaya Aipda Amin Bharaduta kepada detikSulsel, Minggu (6/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amin menjelaskan, seekor anjing tiba-tiba keluar dari rumah pemiliknya. Korban yang hendak memungut bola tiba-tiba dikejar anjing tersebut.
"Saat korban memungut bola di sekitar rumah pemilik anjing, anjing tersebut keluar dari pekarangan rumah pemilik anjing dan mengejar korban," jelasnya.
Korban kemudian dicakar dan digigit pada bagian kepala. Amin menyebutkan, warga yang melihat kejadian tersebut, segera menolong korban menggunakan balok kayu.
"Saksi lalu memukul anjing tersebut dengan sebatang balok, lalu anjing tersebut melepas gigitannya dan berlari menuju pekarangan rumah pemilik anjing," ujarnya.
Amin menuturkan, peristiwa itu membuat orang tua korban emosi. Orang tua korban kemudian mendatangi rumah pemilik anjing sambil membawa parang.
"Namun orang tua korban juga takut mendekat ke anjing tersebut," ucap Amin.
Seorang warga kemudian melaporkan kejadian itu ke seorang anggota polisi yang kebetulan tetangga dari pemilik anjing. Warga yang berkumpul kemudian mendesak anggota polisi menembak mati anjing tersebut.
"Warga dan orang tua korban meminta dan mendesak ke polisi untuk menembak anjing tersebut karena warga juga takut dan tidak berani mendekat ke anjing tersebut," tuturnya.
"Polisi lalu meminta izin ke pemilik anjing untuk menembak anjing tersebut karena ditakutkan ada korban selanjutnya, pemilik anjing pun menyetujui," sambung Amin.
Amin menjelaskan, orang tua korban tidak membawa kasus ini untuk diproses hukum. Orang tua korban hanya meminta pertanggungjawaban ke pemilik anjing untuk menanggung biaya perawatan anaknya yang luka-luka.
"Korban dibawa ke Rumah Sakit Tajuddin Chalid dan RS Primaya lalu dibawa ke RS Daya untuk dilakukan tindakan pengobatan dan disuntik anti rabies serta biaya ditanggung oleh pemilik anjing," pungkasnya.
(sar/ata)