Kasatpol PP Sulsel Arwin Azis Akan Dikukuhkan Jadi Pjs Wali Kota Makassar

Kasatpol PP Sulsel Arwin Azis Akan Dikukuhkan Jadi Pjs Wali Kota Makassar

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Senin, 23 Sep 2024 17:23 WIB
Kadispora Sulsel Andi Arwin Azis
Foto: Andi Arwin Azis. (Dok. Pemprov Sulsel)
Makassar -

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Zudan Arif Fakrulloh akan mengukuhkan 4 pejabat Pemprov Sulsel menjadi penjabat sementara (Pjs) kepala daerah di 4 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2024. Kepala Satpol PP Sulsel Andi Arwin Azis dipilih menjadi Pjs Wali Kota Makassar.

Penetapan nama Pjs kepala daerah itu berdasarkan surat bernomor: 000.1.5/4778/BIRO Pemotda tentang Undangan Pengukuhan Penjabat Sementara Bupati/Wali Kota. Sekretaris Sekda Sulsel Jufri Rahman membenarkan surat yang beredar tersebut.

"Kalau ada undangan pasti benar. Besok (pengukuhan) sesudah Asar," ujar Jufri Rahman kepada detikSulsel, Senin (23/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Arwin Azis yang dikukuhkan menjadi Pjs Wali Kota Makassar, Asisten I Bidang Pemerintah Setda Sulsel Muhammad Rasyid ditunjuk menjadi Pjs Bupati Bulukumba. Selain itu, Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas akan dikukuhkan menjadi Pjs Bupati Luwu Timur, sementara Kepala Pelaksana BPBD Sulsel Amson Padolo menjadi Pjs Bupati Toraja Utara.

Berdasarkan surat itu, pengukuhan 4 Pjs bupati dan wali kota akan digelar di Aula Tudang Sipulung, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Selasa (24/9) pukul 15.30 Wita. Keempatnya akan dikukuhkan oleh Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh.

ADVERTISEMENT

"Selasa (24 September) harus saya lantik. Kan, mulai hari kampanye (25 September) harus sudah dikukuhkan," ujar Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan di Makassar, Minggu (22/9).

Menurut Zudan, nama-nama tersebut merupakan figur yang diajukan oleh Pemprov Sulsel. Namun keputusannya ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Terserah Pak Menteri Dalam Negeri. Itu namanya, ya, kita lantik," jelasnya.

Sebagai informasi, empat Pjs bupati dan wali kota di Sulsel dikukuhkan untuk menggantikan sementara posisi kepala daerah definitif yang maju pilkada 2024. Pasalnya, kepala daerah petahana yang maju pilkada diwajibkan cuti selama masa kampanye sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Salah satunya Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto yang mengajukan cuti karena maju di Pilgub Sulsel 2024. Calon gubernur Sulsel nomor urut 1 itu mulai cuti kampanye pada 25 September mendatang.

"Kalau saya sudah cuti insyaallah lusa saya mulai cuti dan kita percayakan kepada Pjs dan pastikan Pjs ditugasi untuk menjaga pemilu itu jurdil," tutur Danny.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads