Sidang kasus pria berinisial H (43) membunuh dan menimbun jasad istrinya, J (35) di dalam rumahnya, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa hari ini.
"Iya, insyaallah mudah-mudahan jadi (sidang tuntutan)" kata Jaksa Wahyuddin kepada detikSulsel, Senin (23/9/2024).
Sidang tuntutan terhadap H sebelumnya sudah dua kali ditunda. Awalnya sidang diagendakan di PN Makassar pada Senin (9/9) lalu. Namun saat itu tuntutan penuntut umum belum siap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, sidang tuntutan yang semestinya digelar pada Rabu (18/9) kembali ditunda akibat tuntutan belum siap.
"Belum siap tuntutan," demikian dikutip dari situs PN Makassar, Kamis (19/9).
Diketahui, H menimbun jasad istrinya pada 2018 silam di dalam rumahnya hingga akhirnya terungkap pada 2024. Usut punya usut, H nekat menganiaya istrinya karena cemburu.
"Saya curigai ketemu sama mantan pacarnya di lorong 1. Jadi saya tanyakan (soal pertemuan itu), dia (korban) tidak mengaku," kata pelaku H saat diinterogasi polisi, Minggu (14/4).
H yang emosi akhirnya menganiaya istrinya menggunakan tangan dan balok kayu. H memukul bagian dada dan perut istrinya hingga meninggal.
"Saya pukul pakai tangan dengan balok kecil. (Kejadian penganiayaan) Kira-kira tahun 2018," ungkapnya.
Setelah itu, H bergegas menghilangkan jejak perbuatannya. Pelaku segera menimbun jasad istrinya dengan pasir di halaman belakang rumah.
"(Jenazah) Saya timbun pakai pasir, saya kasih semen di atasnya tapi saya tidak cor," tuturnya.
