"Iya, insyaallah mudah-mudahan jadi (sidang tuntutan)" kata Jaksa Wahyuddin kepada detikSulsel, Senin (23/9/2024).
Sidang tuntutan terhadap H sebelumnya sudah dua kali ditunda. Awalnya sidang diagendakan di PN Makassar pada Senin (9/9) lalu. Namun saat itu tuntutan penuntut umum belum siap.
Setelah itu, sidang tuntutan yang semestinya digelar pada Rabu (18/9) kembali ditunda akibat tuntutan belum siap.
"Belum siap tuntutan," demikian dikutip dari situs PN Makassar, Kamis (19/9).
Diketahui, H menimbun jasad istrinya pada 2018 silam di dalam rumahnya hingga akhirnya terungkap pada 2024. Usut punya usut, H nekat menganiaya istrinya karena cemburu.
"Saya curigai ketemu sama mantan pacarnya di lorong 1. Jadi saya tanyakan (soal pertemuan itu), dia (korban) tidak mengaku," kata pelaku H saat diinterogasi polisi, Minggu (14/4).
H yang emosi akhirnya menganiaya istrinya menggunakan tangan dan balok kayu. H memukul bagian dada dan perut istrinya hingga meninggal.
"Saya pukul pakai tangan dengan balok kecil. (Kejadian penganiayaan) Kira-kira tahun 2018," ungkapnya.
Setelah itu, H bergegas menghilangkan jejak perbuatannya. Pelaku segera menimbun jasad istrinya dengan pasir di halaman belakang rumah.
"(Jenazah) Saya timbun pakai pasir, saya kasih semen di atasnya tapi saya tidak cor," tuturnya.
(asm/sar)