Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar diklaim telah siap beroperasi. Pihak RS saat ini membuka peluang kerja sama pemanfaatan (KSP) kelas C rumah sakit tersebut.
Panitia Pemilihan Mitra KSP menyampaikan lokasi pemanfaatan tersebut berada di Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan tersebut dapat diakses pada Selasa (17/9) hingga Selasa (24/9).
Adapun uraian kegiatannya berupa pengelolaan dan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan RS Kelas C. Selain itu panitia pemilihan juga melampirkan perkiraan minimal nilai investasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengelolaan Rumah Sakit Kelas C UIN Alauddin Makassar, Pengadaan Sarana dan Prasarana Kesehatan Rumah Sakit Kelas C UIN Alauddin Makassar," kata Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).
"Nilai Investasi eksisting adalah sebesar Rp 401.570.274.000. Investasi Pengelolaan Rumah Sakit Kelas C dan Pengadaan Fasilitas adalah sebesar Rp 136.229.284.000," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa untuk besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan KSP sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Sementara itu, jangka waktu perjanjian KSP ini yaitu 10 tahun, 1 tahun untuk masa persiapan dan 9 tahun masa operasional.
"Perjanjian kerjasama dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak," jelasnya.
Persyaratan Peserta KSP Kelas C
Panitia pemilihan mitra juga memasang persyaratan umum dan khusus bagi peserta yang berminat mengikuti KSP. Berikut persyaratannya:
1. Persyaratan Umum Peserta:
a. Badan Usaha Milik Negara/Daerah; dan/atau
b. Swasta kecuali Perorangan yang berbentuk Badan Hukum
2. Persyaratan Khusus:
a. Pengalaman mengelola rumah sakit minimal Kelas C dengan melampirkan Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit Kelas C (termasuk pengalaman ber-KSO mengelola Rumah Sakit minimal Kelas C).
b. Perusahaan yang memiliki kemampuan keuangan dapat menjadi calon mitra melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan perusahaan yang berpengalaman mengelola Rumah Sakit minimal Kelas C.
c. Memiliki NIB dengan kualifikasi Usaha sesuai KBLI 86101 atau 86103 (Persyaratan ini saling melengkapi jika ber-KSO).
d. Persyaratan khusus lainnya sebagaimana yang ditetapkan dalam Dokumen PemilihanMitra.
(ata/hmw)