Aksi Pato Kabur dari Tahanan Rutan Makassar Berujung Kehilangan Hak Remisi

Aksi Pato Kabur dari Tahanan Rutan Makassar Berujung Kehilangan Hak Remisi

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 18 Sep 2024 07:05 WIB
Tahanan Rutan Makassar, Junaedi alias Pato bin Daeng Baba.
Foto: Tahanan Rutan Makassar, Junaedi alias Pato bin Daeng Baba. (dok. istimewa)
Makassar -

Tahanan kasus pencurian bernama Junaedi alias Pato bin Daeng Baba yang kabur dari Rutan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali ditangkap usai buron dua hari. Aksi Pato tersebut membuatnya kehilangan hak remisi karena melakukan pelanggaran berat.

Pato dilaporkan kabur dari Rutan Kelas I Makassar pada Minggu (15/9) pagi sekitar pukul 06.45 Wita. Dia kemudian ditangkap oleh Tim Satgas Rutan Makassar bersama Resmob Polda Sulsel di Kecamatan Tanralili, Maros, Selasa (17/9) sekitar pukul 04.00 Wita.

"Alhamdulillah, dalam waktu 2x24 jam, akhirnya WBP Junaedi berhasil ditemukan dan saat ini sudah diamankan di sel merah Rutan Makassar," ujar Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jayadikusumah mengatakan aksi Pato yang kabur dari tahanan masuk kategori pelanggaran berat. Pato pun diberi sanksi berupa Register F yakni sanksi pencabutan hak untuk mendapatkan program integrasi berupa cuti bersyarat atau pembebasan bersyarat.

"Tentunya akan ada evaluasi atas kejadian ini agar tidak terulang kembali di masa mendatang," katanya.

ADVERTISEMENT

Jayadikusumah tidak menjelaskan sudah berapa lama Pato ditahan dan hukuman yang dijalaninya. Namun Pato merupakan narapidana kasus pencurian yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1.

Petugas Lapas Diperiksa

Jayadikusumah menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang berjaga pada saat kejadian berlangsung. Hasilnya akan langsung dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel.

"Petugasnya sudah diperiksa, selanjutnya dilaporkan Ke Kanwil Kemenkumham Sulsel. Jika ditemukan ada kelalaian dari petugas, sanksi sesuai peraturan yang berlaku akan diberikan," jelasnya.

Diketahui, Rutan Kelas I Makassar saat ini menampung sebanyak 2.082 warga binaan. Pengawasan dilakukan oleh petugas yang terbagi dalam 4 regu pengamanan (Rupam) yang terdiri dari 20 orang setiap sif.

Kanwil Sulsel Minta Penjagaan Diperketat

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sulsel, Agung Aribawa mengingatkan seluruh kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) dan Rutan di Sulsel untuk memperketat penjagaan. Dia juga meminta petugas Rutan dan Lapas menjalankan tugas sesuai aturan dan standar operasional.

"Teman-teman di Lapas dan Rutan untuk selalu waspada dan terus meningkatkan deteksi dini terhadap kemungkinan ataupun kerawanan-kerawanan yang ada di dalam Lapas dan Rutan. Hal ini untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif seperti masuknya barang terlarang dan larinya WBP (warga binaan pemasyarakatan)," jelasnya.




(hsr/ata)

Hide Ads