Tahanan kasus pencurian bernama Junaedi alias Pato bin Daeng Baba kabur dari Rutan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan (Susel). Pato kabur dengan cara merusak teralis besi tahanan.
Pato dilaporkan kabur dari Rutan Kelas I Makassar pada Minggu (15/9/2024) pagi sekitar pukul 06.45 Wita. Pihak Rutan sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangkap kembali Pato.
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk segera menangkap kembali warga binaan ini. Langkah-langkah pengejaran sedang dilakukan secara maksimal," ujar Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum dijelaskan sudah berapa lama Pato ditahan dan hukuman yang dijalaninya. Namun dia merupakan narapidana kasus pencurian yang dihukum Pasal 363 KUHP ayat (1).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, lanjut Jayadikusumah, tahanan tersebut diduga kabur dengan cara merusak teralis besi blok hunian dan memanjat pagar di area pos III.
Selain itu, Jayadikusumah juga menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang berjaga pada saat kejadian berlangsung. Hasilnya akan langsung dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel.
"Petugasnya sudah diperiksa, selanjutnya dilaporkan Ke Kanwil Kemenkumham Sulsel. Jika ditemukan ada kelalaian dari petugas, sanksi sesuai peraturan yang berlaku akan diberikan," jelasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tahanan yang melarikan diri tersebut. Agar segera dilakukan proses penangkapan kembali.
(asm/sar)