LBH Makassar buka suara usai oknum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Briptu Sanjaya divonis 3 tahun penjara dalam kasus memaksa tahanan wanita seks oral. LBH Makassar mendorong Jaksa mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Sampai sejauh ini kami masih mengupayakan desakan ke Kejaksaan untuk melakukan upaya banding," kata Staf Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Mirayati Amin kepada detikSulsel, Sabtu (14/9/2024).
Mirayati mengatakan pihaknya merasa putusan yang diberikan majelis hakim kepada Briptu Sanjaya tidak memiliki unsur keadilan bagi korban. Maka dari itu pihaknya akan memperjuangkan keadilan bagi korban dengan mengupayakan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini LBH Makassar sendiri masih mengupayakan desakan, mengajak teman-teman jaringan baik lokal maupun nasional untuk memberikan desakan kepada Jaksa Penuntut Umum agar mau melakukan upaya banding terhadap putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim," ucapnya.
Dia menuturkan putusan majelis hakim sangat ringan dibanding tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum. Sebelumnya Briptu Sanjaya dituntut 10 tahun penjara.
"Tapi kemudian majelis hakim memutus 3 tahun penjara, tentu ini sangat jauh dari tuntutan sebelumnya," katanya.
Mirayati mengatakan putusan majelis hakim itu akan menjadi keputusan pengadilan yang akan diikuti dalam kasus serupa. Menurutnya, majelis hakim membuktikan bahwa Polri bebas dari hukuman.
"Pastinya ini akan menjadi satu preseden, bagaimana hakim Pengadilan Negeri Makassar membuktikan bahwa impunitas di tubuh Polri itu benar-benar ada," ujarnya.
"Kita ketahui bersama bahwa untuk membawa kasus dengan aparat penegak hukum di mana hal ini polisi sebagai pelaku itu sangat sulit untuk dibawa sampai ke Pengadilan Umum atau Pengadilan Negeri," ucapnya.
Dia juga menyampaikan perasaan kecewa korban atas putusan hakim. Maka dari itu, korban menaruh banyak harapan untuk banding.
"Korban sendiri tentu juga ikut kecewa dengan putusan majelis hakim ini. Dia masih berharap jaksa akan lakukan banding dan hasil bandingnya tentu sesuai dengan harapan korban dan mewakili rasa keadilan korban itu sendiri," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, putusan sidang tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (12/9) lalu. Majelis hakim menyatakan Briptu Sanjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta," demikian putusan majelis hakim dikutip detikSulsel, Sabtu (14/9).
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang ganti rugi sejumlah 10 juta kepada korban. Jika tidak memenuhinya, maka terdakwa Briptu Sanjaya akan mendapatkan kurungan penjara tambahan.
"Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar hakim dalam amar putusannya.
"Menetapkan agar Terdakwa Sanjaya membayar biaya Restitusi sejumlah Rp 10 juta, apabila Restitusi tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujarmajelishakim.
(hmw/ata)