Oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Briptu Sanjaya divonis hukuman 3 tahun penjara dalam kasus memaksa tahanan wanita melakukan seks oral. Terdakwa juga dijatuhi denda Rp 100 juta.
Dilihat detikSulsel pada situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sidang putusan dibacakan majelis hakim pada Kamis (12/9) lalu. Majelis hakim menyatakan Briptu Sanjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," demikian putusan majelis hakim dikutip detikSulsel, Sabtu (14/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Denda sebesar Rp 100 juta," lanjut majelis hakim.
Selain dihukum membayar denda Rp 100 juta, terdakwa juga wajib membayar uang ganti rugi sebesar Rp 10 juta kepada korban. Jika tidak memenuhinya, maka terdakwa Briptu Sanjaya akan mendapatkan kurungan penjara tambahan.
"Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar hakim dalam amar putusannya.
"Menetapkan agar Terdakwa Sanjaya membayar biaya Restitusi sejumlah Rp 10 juta, apabila Restitusi tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, Briptu Sanjaya dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, dia juga dituntut membayar hukuman denda Rp 100 juta dan restitusi sejumlah Rp 25 juta.
Briptu Sanjaya ditetapkan menjadi tersangka atas perbuatannya memaksa seorang tahanan wanita untuk melakukan seks oral. Sebelumnya dia juga dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dengan kasus yang sama.
Namun sanksi demosi itu sempat menuai sorotan sejumlah pihak, termasuk oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Dia kecewa karena Briptu S seharusnya disanksi lebih berat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Meskipun putusan sidang kode etik adalah kewenangan KKEP (Komisi Kode Etik Polri), tetapi Kompolnas sangat menyesalkan putusan KKEP yang menjatuhkan hukuman ringan kepada Briptu S yang dianggap terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik karena melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada tahanan perempuan di ruang tahanan Polda Sulawesi Selatan," kata Poengky kepada detikSulsel, Sabtu (9/12/2023).
(hmw/asm)