LBH Makassar Kecewa Polisi Paksa Tahanan Seks Oral Cuma Dihukum 3 Tahun Bui

LBH Makassar Kecewa Polisi Paksa Tahanan Seks Oral Cuma Dihukum 3 Tahun Bui

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Sabtu, 14 Sep 2024 17:30 WIB
Staf Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Mirayati Amin. detikSulsel/Nur Afni
Foto: Staf Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Mirayati Amin. detikSulsel/Nur Afni
Makassar -

LBH Makassar kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang hanya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Briptu Sanjaya dalam kasus memaksa tahanan wanita melakukan seks oral. Putusan itu dinilai jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Kami tentu merasa kecewa dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, PN Makassar ke Briptu Sanjaya," kata Staf Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Mirayati Amin kepada detikSulsel, Sabtu (14/9/2024).

Mirayati selaku pendamping hukum korban itu menyinggung jaksa penuntut umum sebelumnya meminta terdakwa dihukum 10 tahun penjara. Putusan majelis hakim dinilai sangat jauh dari tuntutan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis hakim memutus 3 tahun penjara, tentu ini sangat jauh dari tuntutan sebelumnya," katanya.

Dia merasa putusan itu tidak memikirkan keadilan bagi korban. Menurutnya, putusan itu menjadi bukti bahwa impunitas dalam Polri benar adanya.

ADVERTISEMENT

"Pastinya ini akan menjadi satu preseden, bagaimana hakim Pengadilan Negeri Makassar membuktikan bahwa impunitas di tubuh Polri itu benar-benar ada, karena seperti yang kita ketahui Bersama bahwa untuk membawa kasus dengan aparat penegak hukum di mana hal ini polisi sebagai pelaku itu sangat sulit untuk dibawa sampai ke Pengadilan Umum atau Pengadilan Negeri," lanjutnya.

"Jadi, ini sebenarnya sudah menjadi salah satu praktik yang baik dalam memberantas impunitas di tubuh Polri dengan menggunakan Undang-Undang TPKS karena dia sebagai pelaku KS. Cuma pada akhirnya semua praktik baik ini terbantahkan dengan adanya putusan ringan oleh majelis hakim," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, putusan 3 tahun penjara tersebut dibacakan majelis hakim pada Kamis (12/9) lalu. Majelis hakim menyatakan Briptu Sanjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta," demikian putusan majelis hakim dikutip detikSulsel, Sabtu (14/9).

Selain dihukum membayar denda Rp 100 juta, terdakwa juga wajib membayar uang ganti rugi sebesar Rp 10 juta kepada korban. Jika tidak memenuhinya, maka terdakwa Briptu Sanjaya akan mendapatkan kurungan penjara tambahan.

"Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar hakim dalam amar putusannya.

"Menetapkan agar Terdakwa Sanjaya membayar biaya Restitusi sejumlah Rp 10 juta, apabila Restitusi tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar majelis hakim.




(hmw/asm)

Hide Ads