Wanita berinisial CM (16) melapor ke polisi menjadi korban perampokan dan pemerkosaan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Usut punya usut, CM ternyata memalsukan laporannya untuk menyembunyikan aksi kejahatannya mencuri emas milik majikannya sendiri.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana menjelaskan, CM mulanya datang ke kantor polisi pada Sabtu (7/9). CM merupakan asisten rumah tangga (ART) di salah rumah di Kecamatan Tamalanrea.
"Jadi ART kemarin malam minggu datang ke kantor bersama majikannya, datang ke kantor untuk melaporkan pencurian dan pemerkosaan," kata Devi Sujana kepada detikSulsel, Rabu (11/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Devi melanjutkan, polisi pun melakukan penyelidikan terkait pelaporan dari ART tersebut. Namun penyidik tidak menemukan adanya bukti dugaan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan sebagaimana dilaporkan.
"Ternyata ada beberapa kejanggalan. Sehingga diperoleh fakta bahwa itu laporan itu tidak benar. Kejanggalan seperti cara masuk pencuri itu sesuai laporannya dia mencungkil itu," tuturnya.
"Saya ke TKP juga, fakta nyata tidak seperti yang dilaporkan. Ada CCTV yang sengaja dimatikan lewat listrik depan, tepat saat dugaan pencurian tersebut dilaporkan," sambung Devi.
Penyidik juga mendapati hasil visum terhadap korban tidak menunjukkan adanya tanda-tanda pemerkosaan. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa ART itu yang mencuri emas majikannya sendiri.
"Emas (majikannya) diambil sama dia, biar dia memiliki emas itu dan tanpa ada pertanggungjawaban dari yang punya, dia curi emas itu tapi alibinya dia dicuri orang masuk, padahal dia ambil sendiri," bebernya.
Menurut Devi, emas itu dicuri untuk kepentingan pribadi pelaku. "Buat foya-foya, mau beli HP baru," sambung Devi.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka atas dugaan pelaporan palsu. ART tersebut dijerat Pasal 242 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Ini juga sebagai peringatan untuk masyarakat kalau misalkan mau buat laporan itu harus dengan fakta yang sebenarnya, karena apapun yang dilaporkan ke polisi pasti berakibat hukum," pungkasnya.
(sar/hsr)