Bawaslu Makassar Selidiki 2 Oknum Lurah Diduga Ikuti Acara Bapaslon Pilwalkot

Bawaslu Makassar Selidiki 2 Oknum Lurah Diduga Ikuti Acara Bapaslon Pilwalkot

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Selasa, 10 Sep 2024 16:30 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Foto: Ilustrasi Bawaslu. (Karin/detikcom)
Makassar -

Bawaslu Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tengah menyelidiki dua orang oknum lurah yang diduga terlibat dalam kegiatan bakal pasangan calon (bapaslon) pada Pilwalkot Makassar 2024. Hasil pemeriksaan salah satu di antaranya sudah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kalau untuk oknum lurah (yang diduga terlibat kegiatan bapaslon) itu ada dua. Satu sudah diteruskan ke KASN, sementara ada satu yang dilakukan penelusuran oleh kecamatan (panwascam)," ujar Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah kepada detikSulsel, Selasa (10/9/2024).

Dede mengungkapkan dugaan pelanggaran oknum lurah tersebut sudah diteruskan ke KASN dari Kecamatan Rappocini. Sementara, kata dia, oknum lurah yang kini dalam penelusuran panwascam dari Kecamatan Ujung Pandang.

"Yang satu di Kecamatan Rappocini, salah satu oknum lurah sudah kami limpahkan. Dia menghadiri salah satu kegiatan bakal pasangan calon. Sedangkan yang sementara dalam penelusuran oleh panwascam itu salah satu oknum lurah Kecamatan Ujung Pandang. Menghadiri deklarasi kemarin, ada fotonya dan sebagainya," bebernya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Dede menjelaskan saat ini belum ada penetapan paslon pada Pilwalkot Makassar, maka regulasi yang bisa diterapkan adalah undang-undang terkait ASN. Lain halnya, kata dia, setelah penetapan paslon maka regulasi diterapkan terkait undang-undang pilkada.

"Untuk saat ini karena belum ada pasangan calon, maka cuma (dugaan pelanggaran) netralitas ASN yang bisa dilakukan Bawaslu. Kecuali sudah ada penetapan pasangan calon, maka akan ada pasal yang kemudian bisa dikenakan terkait pelanggaran pemilu," terangnya.

ADVERTISEMENT

"Kalau ada pasangan calon, maka undang-undang yang bisa digunakan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah," tambahnya.

Adapun terkait potensi sanksi, Dede membeberkan hal itu tergantung dari penilaian Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nantinya, kata dia, sanksi itu akan dieksekusi pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Makassar, andai dugaan pelanggaran terbukti.

"Sekarang dilimpahkan semua kewenangannya ke BKN untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan netralitas. Pengenaan sanksi itu dilakukan oleh BKN. Kemudian sanksinya itu akan diturunkan ke pemerintah kota untuk dieksekusi," ucapnya.




(sar/ata)

Hide Ads