Penutupan Jalan di CPI Makassar Imbas Perkara Sengketa Lahan

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 11 Sep 2024 07:30 WIB
Foto: Penutupan jalan di kawasan CPI Makassar. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Akses jalan di Center Point of Indonesia (CPI), Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditutup pemilik lahan, PT Gihon Abadi Jaya imbas perkara sengketa lahan. PT Gihon meminta pengembalian hak atas tanah yang kini dialihfungsikan menjadi jalanan utama di kawasan tersebut.

Penutupan jalan di CPI Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, itu berlangsung sejak Minggu (8/9). Massa dari PT Gihon Abadi Jaya menutup jalan dengan membentangkan balok kayu dan spanduk yang bertuliskan, 'Tanah Ini Milik PT Gihon Abadi Jaya'.

"Mulai ditutup sejak hari Minggu (8/7) pagi sampai sekarang ditutup. Kenapa ditutup? Karena pembebasan tanah ini belum dibayarkan ke PT Gihon Abadi Jaya," ujar Koordinator Lapangan (Korlap), Abu Talib Mile kepada wartawan di lokasi, Selasa (10/9/2024).


Diketahui, jalan yang ditutup merupakan akses utama di kawasan CPI Makassar, tepatnya di sekitar Tugu Ikan. Jalanan yang ditutup menghubungkan akses menuju Rumah Sakit (RS) Kemenkes Makassar dan kawasan perumahan di CPI Makassar.

Abu mengatakan, pihaknya masih membuka satu lajur jalan untuk akses lalu lintas keluar masuk di kawasan CPI Makassar. PT Gihon disebut masih memberi kesempatan kepada Pemprov Sulsel selaku pihak yang bertanggung jawab atas perkara lahan tersebut.

"Kalau tidak ada kesepakatan akan kami tutup full. Untuk sementara kita buka sedikit untuk jalan umum. Kita masih beri kesempatan," ucap Abu.

Duduk Perkara Penutupan Jalan

Kuasa Hukum PT Gihon Abadi Jaya, Ardi Yusran menjelaskan, lahan yang ditutup sejak awal merupakan tanah milik kliennya yang terdampak saat proses reklamasi CPI dimulai. Proses reklamasi saat itu dilakukan PT Yasmin Bumi Asri yang bekerja sama dengan Pemprov Sulsel.

"Dulu itu kita beli tanah garapan, dari penggarap. Kemudian setelah kita beli dimohonkan sertifikat, terbit sekitar 2011. Lalu kita pemagaran," kata Ardi kepada detikSulsel, Selasa (9/11).

Saat reklamasi, lahan PT Gihon ikut terdampak karena bukan cuma kawasan laut yang ditimbun. Pagar yang menjadi pembatas lahan milik PT Gihon pun dibongkar paksa oleh Pemprov Sulsel. Persoalan ini pun dibawa ke pengadilan dengan pihak PT Yasmin dan Pemprov Sulsel selaku tergugat.

"Makanya kita gugatan untuk ganti rugi pagar yang dia bongkar. Isi putusannya seperti itu, membayar pagar yang telah dipagar dan mengembalikan tanah milik PT Gihon kepada PT Gihon," jelasnya.

"Kemudian di sisi lain, PT Yasmin diminta menyerahkan tanah yang dikuasai itu kepada PT Gihon. Itu aja tuntutan ke PT Yasmin, kembalikan itu tanah," tambah Ardi.

Belakangan, PT Gihon Abadi Jaya memenangkan perkara atas lahan tersebut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan MA bernomor: 1650 K/PDT/20217 dan 362 PK/PDT/2024. Lahan itu juga telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 2021 lalu.

"Jalan ditutup karena adanya putusan PK (peninjauan kembali) Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Itu Pemprov yang mengajukan PK, permohonan PK Pemprov itu ditolak. Kemudian kita tutup karena di tahun 2021 sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar," jelas Ardi.

Dasar kepemilikan lahan PT Gihon mengacu pada Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20838/Maccini Sombala dengan luas 7.224 meter persegi. Kemudian HGB Nomor 20837/Maccini Sombala dengan luas 8.287 meter persegi.

"Itu untuk penguasaan fisik karena putusan pengadilan sudah putus, memang ada kesepakatan bahwa nanti akan dibicarakan lebih lanjut. Tetapi tidak ada pembicaraan lagi," tuturnya.

Ardi menegaskan, PT Gihon juga kini menuntut Pemprov Sulsel membayar ganti rugi pagar yang dibongkar senilai Rp 2,1 miliar. Dia berharap Pemprov beriktikad baik melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

"Itu sudah kewajiban Pemprov harus tunduk putusan. Tetap ditutup karena itu tanahnya kita. Kami minta Rp 2,1 miliar untuk ganti rugi pagar yang dia rusak, bukan tanah yang ditimbun secara keseluruhan," imbuh Ardi.

Ardi melanjutkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada Pemprov Sulsel membayar ganti rugi dalam pekan ini. PT Gihon mengancam melakukan penutupan jalan secara permanen jika tidak kunjung terealisasi.

"Kalau tidak ada solusi, kita tutup permanen, dalam minggu ini kita usahakan tutup permanen. Dua jalur itu kita tutup permanen," tegas Ardi.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...




(sar/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork