Eksekusi Ruko Eks Hamrawati Makassar Diprotes, Pemilik Klaim Tak Pernah Digugat

Eksekusi Ruko Eks Hamrawati Makassar Diprotes, Pemilik Klaim Tak Pernah Digugat

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 03 Jun 2026 15:43 WIB
Massa menggelar aksi demonstrasi di kawasan ruko yang telah dieksekusi PN Makassar di Jalan AP Pettarani.
Foto: Massa menggelar aksi demonstrasi di kawasan ruko yang telah dieksekusi PN Makassar di Jalan AP Pettarani. (Sahrul/detikcom)
Makassar -

Pengusaha bernama Busrah Abdullah memprotes eksekusi ruko di kawasan eks Gedung Hamrawati di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemilik salah satu ruko yang digusur ini mengaku tidak pernah digugat atas kepemilikan rukonya di kawasan tersebut.

Busrah mengerahkan massa menggelar aksi demonstrasi di depan kawasan ruko yang telah dieksekusi pengadilan itu di Jalan AP Pettarani, Rabu (3/6/2026) siang. Setelah itu, massa lalu bergeser ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan tuntutan ingin kembali menguasai lahannya.

"Kami sebagai salah satu pemilik ruko dari 10 ruko yang dieksekusi merasa terzolimi dengan eksekusi tersebut. Karena kami sama sekali tidak pernah digugat oleh pihak tergugat yang memenangkan perkara tersebut," kata Busrah kepada wartawan di depan PN Makassar, Rabu (3/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi senior PAN Sulsel ini mengaku akan kembali menguasai lahannya meski sebelumnya PN Makassar melakukan eksekusi pada 13 Februari 2025. Dia berharap aparat penegak hukum tidak menghalanginya.

"Siapa yang coba-coba menghalangi, berarti Anda berlawanan dengan kami. Dan sebelum kami rebut, aparat tolong jangan menghalangi kami. Karena yang kami akan ambil adalah hak kami, bukan hak orang lain, bukan hak mafia," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga mengklaim telah mendapat izin secara lisan oleh pihak PN Makassar untuk penguasaan lahannya kembali. Meski demikian, dia mengaku segera menguasai kembali lahannya sembari menunggu persetujuan tertulis dari PN Makassar.

"Sudah dapat izin. Baru lisan, baru mau saya utus orang untuk ambil (surat tertulisnya). Saya tidak bisa menunggu, kalau tertulis lagi, lama lagi prosesnya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas PN Makassar Sibali mengaku eksekusi lahan tersebut sebelumnya berdasarkan perintah Mahkamah Agung (MA). Dia menyebut putusan itu telah inkrah.

"Jadi kami hanya menindaklanjuti dan sekaligus melaksanakan hasil putusan inkrah dari Mahkamah Agung," kata Sibali.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menduga eksekusi ruko dan bangunan oleh pengadilan di Jalan AP Pettarani Makassar itu melanggar hukum. Dia juga menyoroti 1.500 personel polisi yang dikerahkan saat proses eksekusi.

Diketahui, eksekusi ruko dan bangunan di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Makassar, berlangsung pada Kamis (13/2) pagi. Eksekusi tersebut sempat diwarnai kericuhan lantaran pemilik ruko melakukan perlawanan.

"Eksekusi yang dilakukan kalau boleh saya mengatakan ini adalah eksekusi yang melanggar hukum. Kenapa melanggar hukum rupanya di atas tanah itu sudah ada pemilik-pemilik yang pihak ketigakan," kata Rudianto Lallo saat konferensi pers di Rumah Aspirasi Anak Rakyat di Makassar, Senin (24/2/2025).

Rudianto Lallo menilai seharusnya ada ganti rugi bagi warga yang memiliki hak atas bangunan tersebut. Apalagi, eksekusi bangunan tersebut melanggar hukum.

"Karena eksekusi yang melanggar hukum seharusnya minimal orang-orang yang sudah punya hak membeli beritikad baik punya sertifikat harusnya diganti rugi dan sebagainya," jelas Rudianto Lallo.




(sar/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads