Pendiri sekaligus Ketua Kelompok Islam Makrifat, Zamroni didakwa menista agama usai menyebut Allah berwujud lelaki dalam ceramahnya. Namun Zamroni lolos dari dakwaan tersebut setelah nota keberatan atau eksepsinya diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Dalam catatan pemberitaan detikSulsel, kasus ini bermula saat Zamroni dilaporkan oleh salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Makassar. Anggota ormas inisial HAM saat itu menerima kiriman dua video ceramah yang dibawakan oleh Zamroni.
Kedua video ceramah Zamroni tersebut masing-masing berjudul Syari'at Itu Harusnya Dipraktekkan Bukan Sekedar Dimengerti Saja dan Mr. TM Tahu Kelemahan Ulama-ulama Dunia, Sehingga Tidak Bisa Dibantah Oleh Siapapun. Pihak ormas kemudian menilai muatan ceramah Zamroni itu memuat dugaan penyimpangan agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada video berjudul 'Syari'at Itu Harusnya Dipraktekkan Bukan Sekedar Dimengerti Saja', Zamroni mengatakan 'Allah yang di dunia itu wujudnya laki-laki' pada menit 19.45-20.30'," demikian dakwaan JPU dikutip dari situs resmi PN Makassar, Selasa (28/5/2024).
"Pada video berjudul 'Mr. TM Tahu Kelemahan Ulama-ulama Dunia, Sehingga Tidak Bisa Dibantah Oleh Siapapun', Zamroni mengatakan 'Mengaji tidak penting karena bukan ajaran Nabi' pada menit 03.00-03.30'," lanjut jaksa.
Dalam pandangan MUI Sulsel, ada delapan perbuatan Zamroni yang diduga menyimpang dari ajaran agama Islam. MUI Sulsel juga menganggap Zamroni menyimpang karena menyebut Nabi Muhammad bukan sebagai nabi dan rasul yang terakhir.
"Menyerupakan Allah SWT dengan manusia (laki-laki); Mengingkari perintah membaca Al-Qur'an. Mengingkari perintah syariat shalat, Menafsirkan Al-Qur'an tidak sesuai dengan kaidah tafsir yang benar, Menyalahi Fiqih dan Undang-Undang Zakat, dan Menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian di tengah-tengah masyarakat," demikian uraian MUI yang tertuang di surat dakwaan.
Dengan demikian, perbuatan Terdakwa dianggap menyalahi ketentuan Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Zamroni Ajukan Eksepsi
Zamroni sendiri mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum dalam sidang yang digelar pada Senin, (27/5). Majelis hakim kemudian menerima eksepsi Terdakwa tersebut dalam sidang putusan sela yang digelar pada Senin, (10/6).
"Iya (eksepsi Terdakwa diterima oleh majelis hakim)," kata Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Selasa (18/6).
Alamsyah tidak merinci informasi lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim menerima eksepsi Terdakwa. Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) sudah melakukan perbaikan surat dakwaan.
"(Pertimbangan majelis hakim terhadap eksepsi) itu urusan jaksa, nanti saya konfirmasi lagi," tandasnya.
Kendati demikian, Alamsyah memastikan pihaknya tidak tinggal diam usai dakwaan ditolak. Dia mengatakan jaksa penuntut umum telah menyusun ulang surat dakwaan terhadap Zamroni.
"Terkait eksepsi yang diterima majelis hakim, kami memperbaiki dakwaan, baru kami limpahkan lagi (berkasnya) untuk sidang kembali," katanya.
"Tanggal 24 Juni sidangnya lagi," tambah Alamsyah.
(hmw/hmw)