Eks Pejabat BPN Wajo Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Bendungan Paselloreng

Eks Pejabat BPN Wajo Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Bendungan Paselloreng

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Senin, 02 Sep 2024 13:03 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan/detikcom).
Foto: Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan/detikcom).
Makassar -

Mantan Ketua Satgas B Pengadaan Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo, Andi Akhyar Anwar divonis 3 tahun bui dalam kasus korupsi pembangunan Bendungan Paselloreng. Majelis hakim menyatakan Andi Akhyar Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (26/7) lalu. Putusan tersebut mengacu pada dakwaan subsidair Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama selama 3 tahun," demikian putusan majelis hakim dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam keterangannya, Senin (2/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan membayar hukuman denda Rp 50 juta. Jika tidak memenuhinya, maka terdakwa Andi Akhyar Anwar akan mendapatkan kurungan penjara tambahan.

"Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," ujar hakim dalam amar putusannya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Andi Akhyar Anwar didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa mengubah status lahan negara menjadi milik warga dan berujung pada pembebasan lahan.

Jaksa Penuntut Umum Andi Trismanto mengungkapkan ada 103 saksi yang telah diperiksa. Dari kesaksian tersebut, jaksa menyoroti tanah negara yang diklaim sebagai tanah pribadi masyarakat karena telah diberikan sporadik oleh BPN Wajo.

"Kenapa mereka ini tersangka? Karena mereka buat sporadik. Mereka buat hak milik masyarakat, padahal bukan miliknya. Ganti rugi lahan, lahan negara. (Padahal) tanah negara tidak bisa diperjualbelikan. Masyarakat pun mengakui itu tanahnya, dengan cara sporadik," terangnya.

Sementara itu, Jaksa Andi Trismanto menuntut Andi Akhyar Anwar 16 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa dengan penjara selama 16 tahun," kata Jaksa Andi Trismanto.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," lanjutnya.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads