Polisi Tangguhkan Penahanan 2 Pendemo Rusak Mobil Polantas di Makassar

Polisi Tangguhkan Penahanan 2 Pendemo Rusak Mobil Polantas di Makassar

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Kamis, 29 Agu 2024 16:53 WIB
Polrestabes Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Polrestabes Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar -

Polisi menangguhkan penahanan 2 pendemo yang merusak mobil Lantas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua tersangka disebut berjanji tidak akan melarikan diri.

"Benar (2 tersangka mendapatkan penangguhan penahanan)," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada detikSulsel, Kamis (29/8/2024).

Ngajib menyampaikan penangguhan penahanan kepada kedua pendemo tersebut dilakukan hari ini. Dia mengaku memberikan penangguhan dengan beberapa pertimbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertimbangannya yang bersangkutan menyatakan tidak melarikan diri, jadi tidak mengulangi perbuatannya dan tentunya ada pertimbangan lagi yang bersangkutan juga akan diperlukan lembaga oleh kampus (kuliah)," ujarnya.

Lebih lanjut Kombes Ngajib mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Namun, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Makassar agar tetap mengikuti aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Kalau memberikan aspirasi atau menyampaikan pendapat di muka umum itu perlu dilakukan dengan sesuai aturan yang berlaku, tertib, tidak bakar ban, tidak tutup jalan, tidak melanggar aturan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, total sebanyak 34 pendemo diamankan terkait kericuhan saat demo peringatan darurat pada Senin (26/8) lalu. 32 Pendemo lainnya lebih dulu dipulangkan pada Selasa (27/8).

"Iya, tadi malam jam 8 (dipulangkan)," kata Kombes Ngajib, Rabu (28/8).

Kombes Ngajib menuturkan pihaknya tidak melakukan penahanan kepada 32 pendemo dengan beberapa pertimbangan. Dia juga mengatakan masih ada proses hukum bagi 32 pendemo tersebut.

"Kita pertimbangannya mereka enggak mungkin melarikan diri, mereka janji enggak mengulangi perbuatannya," ujarnya.

UMI Makassar Apresiasi Penangguhan Penahanan

Wakil Rektor III UMI Nurfadillah Mappaselleng mengatakan dua mahasiswa yang ditangguhkan penahanan tersebut merupakan mahasiswa Fakultas Teknik UMI. Dia mengapresiasi polisi yang memberikan penangguhan penahanan.

"Dalam hal penangguhan penahanan mahasiswa kami, pertama kami ucapkan terimakasih sebesar-besarnya, terkhusus Kapolrestabes bapak Mokhamad Ngajib," kata Nurfadillah dalam wawancara terpisah.

Dia lantas menjamin para mahasiswa yang penahanannya ditangguhkan itu tidak akan melarikan diri. Penangguhan penahanan tersebut agar para mahasiswa itu bisa lanjut belajar di kampus.

"Saya yakin dan percaya karena mereka ini tokoh mahasiswa dan dia adalah Ketua BEM-nya. Saya yakin bahwa karena dia tokoh jadi suritauladan buat adek-adeknya dan insyaallah dari pihak Universitas sendiri, kami sudah membuat semacam perjanjian untuk anak itu kepada Universitas bahwa tidak akan mengulangi apa yang dilakukan pada minggu-minggu terakhir ini," katanya.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads