Petaka Mobil Chevrolet Putar Arah Tabrak Aipda Sunandar hingga Meninggal

Petaka Mobil Chevrolet Putar Arah Tabrak Aipda Sunandar hingga Meninggal

LM. Mashudi - detikSulsel
Jumat, 09 Agu 2024 08:47 WIB
Ilustrasi Polisi Lalulintas Polantas
Foto: detikcom/Ari Saputra
Makassar -

Pengendara mobil Chevrolet berinisial HW (61) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menabrak anggota polisi lalu lintas (Polantas), Aipda Sunandar (40) saat hendak memutar arah. Insiden tersebut membuat Aipda Sunandar meninggal dunia setelah tiga hari dirawat di rumah sakit.

Peristiwa itu terjadi di Jalan AP Pettarani, Makassar, tepatnya di depan Kantor POS Indonesia, Selasa (6/7) sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu, Aipda Sunandar sedang mengatur lalu lintas sedangkan HW hendak memutar arah.

"Mobil Chevrolet double cabin Nomor Polisi DD 8756 KI bergerak dari arah utara ke selatan pada Jalan AP Pettarani dan berada pada lajur sebelah kiri dan bermaksud mengubah arah kembali dari arah selatan ke utara," jelas Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat kepada detikSulsel, Rabu (7/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mamat mengatakan, Aipda Sunandar berada di seberang jalan. HW yang memutar kendaraannya tiba-tiba menyerempet Aipda Sunandar hingga terjatuh dan mengalami luka-luka.

"Kemudian terjadi lakalantas dan mengakibatkan salah satu petugas Ditlantas atas nama Sunandar itu luka-luka," terang Mamat.

ADVERTISEMENT

Mamat mengungkap Aipda Sunandar tidak sadarkan diri setelah insiden kecelakaan tersebut. Korban pun langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Mengalami luka pada bagian kepala belakang luka memar, tulang rusuk terasa sakit, tidak sadarkan diri, dan di rawat di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar," bebernya.

"Ditangani sama tim dokter (Rumah Sakit) Faisal kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara," lanjutnya.

Aipda Sunandar Meninggal di Rumah Sakit

Mamat mengatakan kondisi Aipda Sunandar tak kunjung membaik sejak masuk rumah sakit. Aipda Sunandar kemudian dilaporkan meninggal dunia pada Kamis (8/8) pagi.

"Meninggal dunia tadi pagi di Rumah Sakit Bhayangkara setelah penanganan selama 3 hari," kata Kompol Mamat Rahmat kepada detikSulsel, Kamis (8/8).

Mamat menuturkan jenazah Aipda Sunandar telah diserahkan kepada pihak keluarga. Jenazah Aipda Sunandar disemayamkan di rumah duka di Kabupaten Gowa.

"(Jenazah) sudah dibawa ke rumah duka di Gowa," sebutnya.

Pengemudi Mobil Jadi Tersangka

Pengemudi mobil HW yang menabrak Aipda Sunandar ditetapkan tersangka. HW pun langsung ditahan di Mapolrestabes Makassar.

"Pengemudi status sudah ditahan di Mapolrestabes dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sudah dikirim ke pengadilan," terang Mamat.

Mamat menambahkan, HW dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang (UU) Lalu Lintas. HW terancam penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

"(tersangka dijerat pasal) 310 ayat 4," tambahnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads