Kronologi Polisi di Makassar Ditabrak Pemobil Saat Tugas-Tak Sadarkan Diri

Kronologi Polisi di Makassar Ditabrak Pemobil Saat Tugas-Tak Sadarkan Diri

Laode Muhammad Mashudi - detikSulsel
Rabu, 07 Agu 2024 12:00 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
Ilustrasi. Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua
Makassar -

Seorang anggota polisi lalu lintas (polantas) bernama Aipda Sunandar (40), tidak sadarkan diri usai ditabrak pengendara mobil saat sedang mengatur lalin. Pengendara mobil inisial HW (61) kini ditahan untuk diproses lebih lanjut.

Peristiwa itu terjadi di Jalan AP Pettarani, Makassar, tepatnya di depan Kantor POS Indonesia, Selasa (6/7) sekitar pukul 07.00 Wita. Kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai HW melintas dari arah Fly Over dan hendak berputar arah.

"Mobil Chevrolet double cabin Nomor Polisi DD 8756 KI bergerak dari arah utara ke selatan pada Jalan AP Pettarani dan berada pada lajur sebelah kiri dan bermaksud mengubah arah kembali dari arah selatan ke utara," ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat kepada detikSulsel, Rabu (7/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, Aipda Sunandar sedang berada di seberang jalan. Tak berselang lama, HW yang memutar kendaraannya menyerempet Aipda Sunandar hingga mengalami luka-luka.

"Kemudian terjadi lakalantas dan mengakibatkan salah satu petugas Ditlantas atas nama Sunandar itu luka-luka," terang Mamat.

ADVERTISEMENT

Mamat menambahkan, Aipda Sunandar tidak sadarkan diri setelah insiden kecelakaan tersebut. Korban pun langsung dievakuasi untuk mendapatkan perawatan.

"Mengalami luka pada bagian kepala belakang luka memar, tulang rusuk terasa sakit, tidak sadarkan diri, dan di rawat di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar," bebernya.

Mamat menyebut, Aipda Sunandar mengalami sejumlah luka akibat kecelakaan tersebut dan belum sadarkan diri hingga saat ini. Korban sudah dirujuk ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan intensif.

"Kondisi masih belum sehat, boleh dikatakan belum sadar masih dalam penanganan dokter di Rumah Sakit Bayangkara," ujarnya.

Sementara pengemudi mobil sudah ditahan atas insiden tersebut. Saat ini, sang sopir masih menjalani proses pemeriksaan.

"Pengemudi sementara dalam proses pemeriksaan Unit Lakarestabes dan sudah ditahan. Karena sudah 1x24 jam jadi diterbitkan surat perintah penahanan. Yang lainnya dalam rangka lidik," beber Mamat.




(asm/sar)

Hide Ads