Driver ojek online (ojol), Syamsu Rijal (32) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tega menganiaya bayi pacarnya yang berusia 10 bulan karena merasa gemas dengan korban. Ulah pelaku terbongkar setelah video rekaman dirinya melakukan penganiayaan ditemukan kekasihnya alias ibu korban sendiri.
Kasus yang viral di media sosial ini terungkap saat ibu korban inisial AT (23) mengecek handphone (HP) pelaku yang tertinggal di mobil saat pergi membeli makan pada Jumat (2/8). AT pun iseng mengecek ponsel milik pelaku sembari menunggu.
"Pada saat itu HP pelaku tertinggal di dalam mobil dan pelapor mengecek HP pelaku dengan maksud ingin mengecek galerinya," kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, AKP Wawan dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan mengatakan, ibu korban tergerak melakukan pengecekan karena merasa curiga. Kecurigaan itu terkait perubahan anaknya sejak dititipkan kepada pelaku.
"Pelapor merasa curiga karena awalnya korban dekat dengan pelaku. Namun tiba-tiba korban merasa takut dan selalu menangis apabila korban digendong atau dekat dengan pelaku," paparnya.
Kecurigaan ibu korban semakin kuat ketika dikagetkan dengan rekaman dua video. Wawan mengatakan, video itu menampilkan pelaku yang menganiaya bayi yang merupakan anak dari pacarnya.
"Pada saat ibu korban membuka galeri HP pelaku, ibu korban kaget melihat ada beberapa video kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban," ujar Wawan.
Wawan mengatakan, ibu korban sempat mengirim rekaman video itu ke ponsel miliknya sendiri yang belakangan menjadi barang bukti. Ibu korban saat itu menyimpan dua video rekaman kejadian kekerasan yang masing-masing berdurasi 2 menit.
Dia melanjutkan, rekaman video pelaku menganiaya bayi itu terjadi pada Juni 2024. Penganiayaan pertama terjadi saat ibu korban menitipkan bayinya kepada pelaku dalam mobil karena hendak menjenguk orang tua di rumah sakit.
"Pada saat pelaku dan korban tinggal berdua di dalam mobil, korban sedang tidur, tetapi pelaku langsung menyentil telinga korban secara berkali kali hingga korban menangis," ungkap Wawan.
Dugaan penganiayaan yang kedua terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Tallo pada Juni 2024. Ibu korban saat itu kembali menitipkan anaknya kepada pelaku karena ada keperluan di luar.
"Pada saat pelaku dan korban tinggal berdua di rumah, pelaku dengan sengaja mengayun-ayunkan serta melempar korban ke atas dan ke bawah secara cepat hingga korban menangis," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Belakangan, rekaman pelaku menganiaya pacarnya itu viral di media sosial. Polisi yang melakukan penyelidikan pun mengamankan pelaku yang menyerahkan diri ke Polrestabes Makassar.
"Sudah (diamankan) sejak Minggu (4/8), kita lakukan penahanan. (Hubungan pelaku dan ibu korban) pacaran," beber Wawan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku khilaf menganiaya bayi pacarnya. Pelaku berdalih merasa gemas sehingga menganiaya korban yang masih berusia 10 bulan.
"Menurut dia (pelaku) tidak ada maksud apa-apa dan hanya khilaf saja. Bisa dibilang (pelaku merasa gemas) begitulah," ungkapnya.
Wawan menambahkan, pelaku ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 ayat 1 dan atau 351 KUHP ayat 1. Ancaman hukuman 3 tahun penjara," imbuh Wawan.