Dua atlet biliar berinisial AC dan SF ditangkap polisi gegara nyambi menjadi joki judi online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya meraup keuntungan jutaan rupiah dari perjudian modus biliar yang disiarkan langsung di media sosial.
Kasus ini terungkap dari Operasi Pekat Lipu 2024 yang digelar Polda Sulsel sejak 8-27 Juli 2024. Aktivitas judi online modus biliar itu terjadi di salah satu kafe di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar.
"Modusnya memang pakai joki, juga sebagai atlet ini," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Jamaluddin Farti kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (30/7/2024).
Pelaku inisial AC merupakan atlet biliar asal Makassar, sedangkan pelaku inisial SF atlet biliar dari Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi turut mengamankan pelaku inisial IR yang merupakan koordinator judi online.
"(Pelaku yang ditangkap) dua jokinya, satunya lagi yang koordinir. Jadi tiga," beber Jamaluddin.
Jamaluddin menjelaskan, ketiga pelaku menjalankan aksinya di Makassar. Namun saat aktivitas judi online modus biliar itu disiarkan secara langsung atau live streaming di aplikasi Instagram.
"Jadi mereka kan joki berdua di salah satu tempat biliar di sini (Makassar), kemudian di-live-kan nanti orang lain yang melihat," ujarnya.
Taruhan judi online dimulai ketika permainan biliar berlangsung. Mereka yang memasang taruhan judi online adalah orang-orang yang mengikuti live streaming di akun pelaku.
"Setelah live-kan nanti dipasang taruhan, dari jauh ini ya pasang taruhan, terpaksa ada juga yang di sekitaran situ (tempat biliar) juga pasang," ucap Jamaluddin.
Jamaluddin membeberkan perputaran uang selama judi online berlangsung mencapai jutaan rupiah. Aktivitas judi modus biliar ini sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.
"(Keuntungan) Antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 jutaan. Artinya mainnya kan di tempat nih, salah satu tempat biliar kemudian di-live-kan," papar Jamaluddin.
Menurut Jamaluddin, keuntungan dari hasil judi dibagi kepada tiga pelaku. Tiap pelaku mendapatkan komisi dengan nominal yang berbeda.
"Kalau nggak salah itu sekitar 20 persen dapatnya atau berapa persen itu, ada pembagiannya, ada yang 20 persen, ada yang 40 persen. Kan ada yang lain yang terlibat di situ," tuturnya.
Jamaluddin menambahkan, ketiga pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini.
"(Aktivitas judi online modus biliar) Mungkin kurang lebih 3 bulanan (berjalan), sepengetahuan kita. Ini masih proses lidik, masih pendalaman," imbuh Jamaluddin.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(sar/hsr)