Terkuak Modus 2 Atlet Biliar Nyambi Jadi Joki Judi Online di Makassar

Terkuak Modus 2 Atlet Biliar Nyambi Jadi Joki Judi Online di Makassar

LM. Mashudi - detikSulsel
Rabu, 31 Jul 2024 05:28 WIB
Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti.
Foto: Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti. (LM Mashudi/detikSulsel)
Makassar -

Dua atlet biliar berinisial AC dan SF ditangkap polisi gegara nyambi menjadi joki judi online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya meraup keuntungan jutaan rupiah dari perjudian modus biliar yang disiarkan langsung di media sosial.

Kasus ini terungkap dari Operasi Pekat Lipu 2024 yang digelar Polda Sulsel sejak 8-27 Juli 2024. Aktivitas judi online modus biliar itu terjadi di salah satu kafe di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar.

"Modusnya memang pakai joki, juga sebagai atlet ini," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Jamaluddin Farti kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (30/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku inisial AC merupakan atlet biliar asal Makassar, sedangkan pelaku inisial SF atlet biliar dari Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi turut mengamankan pelaku inisial IR yang merupakan koordinator judi online.

"(Pelaku yang ditangkap) dua jokinya, satunya lagi yang koordinir. Jadi tiga," beber Jamaluddin.

ADVERTISEMENT

Jamaluddin menjelaskan, ketiga pelaku menjalankan aksinya di Makassar. Namun saat aktivitas judi online modus biliar itu disiarkan secara langsung atau live streaming di aplikasi Instagram.

"Jadi mereka kan joki berdua di salah satu tempat biliar di sini (Makassar), kemudian di-live-kan nanti orang lain yang melihat," ujarnya.

Taruhan judi online dimulai ketika permainan biliar berlangsung. Mereka yang memasang taruhan judi online adalah orang-orang yang mengikuti live streaming di akun pelaku.

"Setelah live-kan nanti dipasang taruhan, dari jauh ini ya pasang taruhan, terpaksa ada juga yang di sekitaran situ (tempat biliar) juga pasang," ucap Jamaluddin.

Jamaluddin membeberkan perputaran uang selama judi online berlangsung mencapai jutaan rupiah. Aktivitas judi modus biliar ini sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.

"(Keuntungan) Antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 jutaan. Artinya mainnya kan di tempat nih, salah satu tempat biliar kemudian di-live-kan," papar Jamaluddin.

Menurut Jamaluddin, keuntungan dari hasil judi dibagi kepada tiga pelaku. Tiap pelaku mendapatkan komisi dengan nominal yang berbeda.

"Kalau nggak salah itu sekitar 20 persen dapatnya atau berapa persen itu, ada pembagiannya, ada yang 20 persen, ada yang 40 persen. Kan ada yang lain yang terlibat di situ," tuturnya.

Jamaluddin menambahkan, ketiga pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini.

"(Aktivitas judi online modus biliar) Mungkin kurang lebih 3 bulanan (berjalan), sepengetahuan kita. Ini masih proses lidik, masih pendalaman," imbuh Jamaluddin.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

847 Orang Ditangkap Selama 20 Hari

Polda Sulsel menangkap 847 orang pelaku kejahatan dalam Operasi Pekat Lipu 2024 yang digelar selama 20 hari. Rinciannya, 115 pelaku masuk kategori target operasi (TO) dan 732 non-target operasi.

"Secara total jumlah target 2024 itu sebanyak 847 ini target operasi dan non target operasi," sebut Wakapolda Sulsel, Brigjen Nasir Sulaeman saat konferensi pers hasil Operasi Pekat Lipu 2024 di Mapolda Sulsel, Selasa (30/7).

Nasir mengatakan, jumlah ini meningkat dibanding tahun 2023 yang menjaring 490 tersangka saat operasi. Peningkatannya, kata Nasir, mencapai 72,82 persen pada tahun ini.

"Kalau kita lihat perkaranya 2024 itu sebanyak 568 kasus, kalau dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 2013 kasus. Artinya ada pertambahan sebanyak 355 kasus atau naik 166,67 persen," sebutnya.

Prescon Operasi Pekat Lipu 2024 di Mapolda Sulsel.Foto: Polda Sulsel merilis pengungkapan kasus kejahatan selama Operasi Pekat Lipu 2024. (LM Mashudi/detikSulsel)

Dari total 847 tersangka yang terjaring operasi, 737 merupakan laki-laki dan 110 perempuan. Para tersangka tersebut ada anak-anak di bawah umur sebanyak 63 orang dan 33 orang masih berstatus pelajar.

"Seluruh tersangka telah dilaksanakan proses penyidikan, namun untuk tersangka yang masih di bawah umur ini dilakukan pembinaan dengan pendekatan restorative justice," kata Nasir.

Menurut Nasir, tindak kejahatan selama Operasi Pekat Lipu 2024 didominasi 194 kasus minuman keras, pencurian biasa 76 kasus, penganiayaan 39 kasus, prostitusi kemudian pencurian motor dan lain-lain ada 21 jenis kasus. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

"Yang terbanyak itu minuman beralkohol berbagai merek 1968 botol, tuak 2.801 liter, mobil 7 unit, motor 33 unit, anak panah 28 unit, ada uang tunai Rp 59.425.230," jelasnya.

Nasir berharap agar masyarakat tetap waspada akan tindak kejahatan di sekitarnya. Jajaran Polda Sulsel pun tetap berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan meski Operasi Pekat Lipu 2024 telah berakhir.

"Kita juga berharap kepada masyarakat apabila ada hal-hal yang mencurigakan, yang dimonitori terjadi di lingkungannya segara memberitahukan kepada pihak Polri yang terdekat di sekitar rumahnya," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads