Turun Tangan Pemprov Sulsel Kaji Kasus Sengketa Lahan SD Pajjaiang Makassar

Tim detikSulsel - detikSulsel
Minggu, 28 Jul 2024 09:00 WIB
Foto: Kompleks SD Pajjaiang Makassar disegel ahli waris. (dok. istimewa)
Makassar -

Perkara sengketa lahan kompleks SD Pajjaiang Kota Makassar antara Pemkot Makassar melawan ahli waris membuat Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) turun tangan. Kasus tersebut kini melibatkan Pemprov Sulsel setelah lahan sekolah yang bersengketa dianggap bagian dari kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang.

Keterlibatan Pemprov Sulsel ini setelah Pemkot Makassar menemukan bukti baru atau novum atas perkara sengketa lahan ini. Bukti tersebut berupa Sertifikat Nomor 5 Tahun 1994 perihal kepemilikan lahan GOR Sudiang yang merupakan aset Pemprov Sulsel.

"Pengkajiannya Pemkot Makassar menurut mereka, bahwa itu (SD Pajjaiang) masuk lahannya (Pemprov Sulsel), di Sertifikat Nomor 5 Tahun 1994," kata Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel, Mauli Yadi Rauf kepada detikSulsel, Rabu (25/10/2023)


Mauli menyebut Pemkot Makassar sudah bersurat ke Pemprov Sulsel terkait hal tersebut. Pemkot Makassar bermohon untuk melakukan pengecekan atas aset GOR Sudiang yang bersinggungan dengan lahan sekolah yang digugat ahli waris.

"(Surat Pemkot Makassar) Perihal untuk permintaan keterangan bahwa apakah memang masuk (lahan sekolah masuk aset Pemprov Sulsel) di situ atau tidak," imbuhnya.

Dia melanjutkan, persoalan ini butuh keterlibatan pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar. Keterlibatan yang dimaksud terkait upaya untuk dilakukan plotting atau pemetaan lahan di lokasi.

"Plotting itukan biasa ada pemetaan ulang secara elektronik, ada foto udara kan ada seperti itu. Pemetaan secara elektronik, yang biasa melakukan itu BPN. Pasti kan ada seperti itu nanti," paparnya.

Namun Mauli belum menjelaskan lebih jauh terkait langkah-langkah yang akan ditempuh Pemprov Sulsel ke depan. Pihaknya akan lebih dulu melakukan kajian yang mendalam.

"Artinya kami lakukan pendalaman terkait dengan lokasi itu, bagaimana nanti, tentu kan ada pendalaman, ada pengkajian," tambah Mauli.

Mauli juga masih menunggu tindak lanjut atas surat permohonan Pemkot Makassar. Dalam hal ini, lanjut dia, surat tersebut ditujukan ke Biro Hukum Setda Sulsel atau Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel.

"Lagi menunggu pimpinan disposisi surat, mau ditujukan kemana, apakah ke Aset (BKAD), ke Biro Hukum atau kemana, nanti dilakukan pendalaman terkait dengan apa permintaan mereka," bebernya.

Mauli menegaskan bahwa keterlibatan Pemprov Sulsel hanya sebatas untuk pengecekan aset lahan. Pemprov Sulsel tidak terlibat langsung dalam perkara sengketa lahan meski kasus ini akan tetap dipelajari.

"Kami lagi mendalami ini putusan seperti apa, karena itu kan perkara antara ahli waris dengan mereka (Pemkot Makassar). Pemprov tidak terlibat di situ, bukan pihak yang berperkara," jelas Mauli.

Sementara itu, Pemkot Makassar sudah mengkonfirmasi lahan sekolah yang masuk aset Pemprov Sulsel ke BPN. Dia berharap bukti baru ini bisa menjadi pegangan bagi Pemkot Makassar untuk memenangkan sengketa lahan SD Pajjaiang Makassar.

"BPN mengatakan bahwa itu memang bagian, SD Pajjaiang itu memang bagian daripada lahan sertifikatnya Pemerintah Provinsi Sulsel," kata Kepala Bidang Aset Pemanfaatan dan Pengadaan Tanah Dinas Pertanahan Makassar, Ismail Abdullah yang dikonfirmasi terpisah.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: Pemeriksaan Sengketa Lahan di Polman Memanas, Warga Blokade Jalan"

(sar/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork