Pelarian mahasiswa bernama Marlo, dalam kasus demo ricuh berujung anggota polisi dibanting massa di depan kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah berakhir. Marlo yang merupakan dalang demo ricuh tersebut ditangkap setelah 10 hari bersembunyi di kampung halamannya.
Unjuk rasa tersebut berlangsung di depan kampus Unismuh Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Senin (8/7). Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang melakukan pengejaran menangkap Marlo di Kabupaten Bulukumba pada Rabu (17/7).
"Jadi untuk pelaku utama demonstrasi yang berujung ricuh 8 Juli kemarin sudah kita amankan. Atas nama Marlo," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompol Devi mengatakan Marlo memang yang mendesain unjuk rasa tersebut agar berakhir ricuh. Marlo juga yang memberikan arahan langsung ke peserta aksi saat berada di lapangan.
"Jadi pelaku ini memang yang melakukan setting perencanaan aksi. Memang semua sudah direncanakan dan atas instruksi dari Marlo sendiri," terangnya.
Devi menuturkan, unjuk rasa tersebut bagian dari sekolah demokrasi yang sifatnya informal. Dalam prakteknya, memang didesain oleh Marlo agar ricuh hingga satu anggota polisi terluka.
"Pengukuhan ataupun semacam bagian dari sekolah demokrasi, mungkin informal dan salah satu prakteknya kemarin yang berakhir adanya anggota terluka dan memang untuk chaos itu sudah dirancang oleh Marlo sendiri," bebernya.
Saat ini, polisi masih memburu satu orang dalang demo ricuh tersebut atas nama Kifly. Kifly melarikan diri setelah 8 orang massa aksi diamankan tak lama setelah demo berakhir ricuh.
8 Mahasiswa Ditangkap-Jadi Tersangka
Demo ricuh berujung seorang polisi dibanting massa tersebut berbuntut panjang. Sedikitnya 8 orang mahasiswa terkait kerusuhan tersebut ditangkap.
Penangkapan terhadap para mahasiswa ini dilakukan oleh pihak Polsek Rappocini dan Samapta Polrestabes Makassar pada Senin (8/7) sore. Selanjutnya para mahasiswa itu digelandang ke Mapolrestabes Makassar.
"Delapan orang termasuk salah satu pelaku utama yang ditangkap," ujar Kapolsek Rappocini AKP Mustari Alam kepada wartawan, Senin (8/7).
Delapan mahasiswa yang diamankan tidak lama setelah demo berakhir ricuh sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga langsung ditahan tim penyidik.
Para tersangka dijerat Pasal 192 KUHP subsidair Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Jalan.
"Ancaman maksimal 9 tahun penjara," kata Kompol Devi Sujana.
(hsr/hsr)