Dalang Demo Ricuh hingga Aparat Dibanting di Makassar Ditangkap di Bulukumba

Dalang Demo Ricuh hingga Aparat Dibanting di Makassar Ditangkap di Bulukumba

Sahrul Alim - detikSulsel
Sabtu, 20 Jul 2024 11:30 WIB
Anggota polisi terjatuh saat bubarkan pengunjuk rasa di depan kampus Unismuh.
Foto: Anggota polisi terjatuh saat bubarkan pengunjuk rasa di depan kampus Unismuh. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Polisi menangkap mahasiswa bernama Marlo, otak demo ricuh berujung anggota polisi dibanting massa di depan kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku ditangkap di Kabupaten Bulukumba.

Marlo ditangkap oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar di kampung halamannya, Kabupaten Bulukumba pada Rabu (17/9). Polisi menyebut Marlo adalah orang yang mengatur rencana aksi demo tersebut kemudian melarikan saat kericuhan terjadi.

"Jadi untuk pelaku utama demonstrasi yang berujung ricuh 8 Juli kemarin sudah kita amankan. Atas nama Marlo jadi pelaku ini memang yang melakukan setting perencananaan aksi," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Devi mengungkap Marlo yang memulai membakar ban dan menutup jalan saat demo berlangsung. Selain itu, Marlo juga yang memimpin pembajakan truk hingga menutup jalan dengan bambu.

"Memang semua sudah direncanakan dan atas instruksi dari Marlo sendiri. Pengukuhan ataupun semacam bagian dari sekolah demokrasi, mungkin informal dan salah satu prakteknya kemarin yang berakhir adanya anggota terluka dan memang untuk chaos itu sudah dirancang oleh Marlo sendiri," terangnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, unjuk rasa tersebut berlangsung di depan kampus Unismuh Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Senin (8/7). Mahasiswa memblokade jalanan dengan mobil truk yang disertai aksi bakar ban.

Aksi unjuk rasa itu disebut merupakan latihan pengaderan. Namun dalam aksi tersebut seorang anggota polisi, Bripka Sulaiman terluka akibat dibanting seorang pendemo.

"Korban anggota itu sementara dirawat di rumah sakit," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin kepada wartawan, Senin (8/7).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 8 tersangka. Mereka dijerat Pasal 192 KUHP subsidair Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Jalan.

"Jadi rusuh kemarin itu tidak berlangsung spontan karena situasi di lapangan, namun ini memang disetting sebelumnya," ujar Devi.




(hsr/hmw)

Hide Ads